Sabtu, 15 Desember 2012

Etik Lingkungan


Kasus Etika Lingkungan

Kasus  :
Pembakaran Limbah Medis RSUD Bangli

Dunia medis biasanya identik dengan lingkungan yang bersih dan jauh dari pencemaran  atau polusi. Tetapi bagaimana apabila pencemaran tersebut justru dilakukan sendiri oleh pihak medis. Kasus inilah yang terjadi di daerah bangli, dimana pembakaran limbah medis yang dilakukan oleh rumah sakit umum daerah bangli berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar. Kepulan asap hitam dan disusul dengan  debu yang berjatuhan di areal pemukiman  membuat masyarakat terkadang mengunci putra-putri mereka di kamar agar tidak menghirup asap atau pun debu yang berjatuhan akibat adanya pembakaran limbah. (www.balipost.co.id, 04 juli 2012).
Mesin incinerator yang digunakan untuk melakukan pembakaran jaraknya juga sangat dekat dengan pemukiman warga sekitar 3 meter dan bau yang ditimbulkan oleh asap dan debu hasil pembakaran sangatlah menyengat sehingga warga tidak dapat melakukan aktivitas di pekarangan/halaman rumah serta tidak jarang pula debu-debu hasil pembakaran yang berupa gumpalan-gumpalan hitam mengotori lingkungan termasuk jemuran warga.








Pembahasan :
            Dalam kasus pembakaran limbah, RSUD Bangli telah melakukan pelanggaran etika terhadap lingkungan. Dimana mereka melakukan tindakan yang merugikan lingkungan atau pencemaran terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh kepulan asap dari hasil pembakaran limbah atau sering disebut pencemaran udara. Padahal pihak rumah sakit sendiri seharusnya mengetahui dampak-dampak yang ditimbulkan oleh limbah medis. Limbah medis termasuk salah satu limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).  Menurut UU No. 32 Tahun 2009 pada Bab I, Limbah Bahan berbahaya dan beracun adalah zat, energy, dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta  kelangsungan hidup  manusia dan makhluk lain. Dampak yang ditimbulkan oleh polusi udara akibat limbah B3 dapat berakibat fatal bagi kesehatan maupun tanaman. Pencemaran udara terhadap tingkat kesehatan dapat mengakibatkan terganggunya saluran pernafasan ataupun iritasi terhadap bagian tubuh, hal tersebut yang menjadi kekhawatiran atau teror bagi warga bangli apabila kegiatan tersebut terus berlangsung tanpa adanya perbaikan dari pihak rumah sakit, karena sampai kasus ini dilaporkan belum ada tanda-tanda atau itikad baik dari pihak rumah sakit untuk menyelesaikan permasalahan ini.
            Dalam hal ini pihak rumah sakit tidak menjalankan AMDAL (Analisis Mengnenai dampak lingkungan). Terdapat beberapa kriteria dalam analisis dampak lingkungan ( AMDAL ) diantaranya dalam UU No. 32 Tahun 2009  :
a.       Besarnya jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan.
b.      Luas wilayah penyebaran dampak.
c.       Intensitas dan lamanya dampak tersebut berlangsung.
Dapat dilihat dari penjelasan AMDAL diatas, pihak rumah sakit mengabaikan dampak-dampak yang terjadi dari pembakaran limbah rumah sakit sehingga mengakibatkan adanya pihak yang dirugikan oleh kegiatan pembakaran limbah yakni masyarakat sekitar. Luas penyebaran dampak dari pembakaran juga tidak diperhitungkan dengan baik dimana pihak rumah sakit meletakkan mesin pembakar yang jaraknya sangat dekat dengan pemukiman. Dari pihak rumah sakit juga tidak merespon pengaduan yang dilakukan masyarakat terhadap pencemaran pembakaran limbah. Hal itu juga ditegaskan salah seorang warga yang juga mantan pejabat dinas PU Bangli, bernama Sang Nyoman Yasa yang mengatakan “ Pencemaran lingkungan yang terjadi sudah sangat parah, kami telah menjadi korban. Sementara mereka tidak peduli dengan kami”. Hal tersebut membuat pencemaran limbah medis yang terjadi di Bangli semakin berlarut-larut.
Apabila dilihat dari pendekatan-pendekatan yang digunakan sebagai dasar pemikiran untuk menjalankan tanggungjawab lingkungan hidup, pihak rumah sakit tidak melaksanakan pemikiran-pemikiran tersebut, yang diantaranya:
Ø  Teori hak atas lingkungan. Menurut Blackstone, setiap manusia berhak atas lingkungan bekualitas yang memungkinkan dia untuk hidup dengan baik (sutrisna:2010). Akibat dari limbah medis tersebut warga sekitar rumah sakit sudah kehilangan hak-nya atas lingkungan yang sehat dan bebas dari polusi, karena setiap kegiatan pembakaran limbah mereka harus waspada akan asap hitam yang diakibtkan oleh pembakaran limbah. Hal ini tentu saja sangat membuat warga sekitar merasa sangat tidak nyaman.
Ø   Teori Deontology. Teori ini menilai tindakan baik atau buruknya berdasarkan aturan-aturan, prosedur dan kewajiban (sutrisna:2010). Tentunya pihak rumah sakit sudah melanggar teori ini, dimana pihak rumah sakit tidak menjalankan kegiatannya sebagaimana mestinya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak lain
Ø  Utilitarianisme. Pendekatan utilitarian menyatakan bahwa seseorang perlu berusaha menghindari kerusakan lingkungan karena dia juga tidak ingin merugikan kesejahteraan masyarakat (sutrisna:2010), tetapi justru pihak rumah sakit memberikan dampak yang buruk bagi masyarakat dengan asap hasil dari pembakaran sampah medis tersebut.
Ø  Keadilan. Lingkungan yang bersih dan nyaman merupakan kelangkaan oleh karena itu, harus dibagi secara adil agar nantinya dapat dinikmati oleh generasi mendatang.(sutrisna:2010)  
Pendekatan-pendekatan diatas dikutip dari:Dewi Sutrisna.Etika Bisnis.2010.Udayana University Press.Denpasar
Peran pemerintah disini sangat diperlukan untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. Pemerintah tidak bisa hanya berdiam diri saja atau pun hanya mengandalkan atas peraturan yang telah berlaku tetapi pemerintah juga harus turun secara langsung baik sebagai pihak ketiga atau pihak yang memfasilitasi antara masyarakat sekitar dengan pihak rumah sakit, karena peraturan atau UU yang di buat oleh pemerintah belum tentu berjalan secara efisien susuai dengan isi peraturan atau Undang-undang secara tertulis, dimana terkadang terdapat perbedaan antara keadaan di lapangan yang sesungguhnya dengan keadaan dalam peraturan yang tertulis. Tidak hanya pemerintah yang berperan dalam penyelesaian kasus ini, kesadaran dari pihak rumah sakit juga sangat diperlukan. Sebaiknya pihak rumah sakit memindahkan letak mesin incinerator sehingga dapat meminimalkan dampak yang terjadi akibat pencemaran dan pihak rumah sakit juga dapat bekerja sama dengan badan lingkungan hidup dalam mengelola maupun mengawasi sehingga mengurangi dampak terjadinya pencemaraan.

Analisis Etika Bisnis Terhadap Kasus Kecurangan Perusahaan

http://4.bp.blogspot.com/-iG3ETpWQse4/TrvuGiUEctI/AAAAAAAAAME/xR4-xm-lNlg/s320/satu1.jpg

Kasus: 

Warga Keluhkan Asap Limbah Kawat

CIKARANG, KOMPAS.com - Warga Kampung Kali Jeruk, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, mengeluhkan pengolahan limbah sampah kawat dengan cara dibakar karena mengganggu kesehatan penduduk setempat.
     
Warsono (39) warga Kampung Kali Jeruk, Minggu (25/4/2010), mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala pusing saat menghirup asap berwarna hitam pekat saat aktivitas pembakaran limbah dilakukan pemiliknya pada malam malam hari. "Asapnya hitam pekat dan mengeluarkan bau yang sangat menyengat hidung. Saya dan beberapa warga lainnya yang berdekatan dengan lokasi pembakaran limbah sering mengalami sesak nafas dan kepala pusing," ujarnya.
    
Warsono dan beberapa warga lain tidak berani menegur pengelola limbah dengan alasan takut. Namun, beberapa warga pernah melaporkan persoalan tersebut kepada kepala desa (kades) setempat. "Tapi hingga saat ini tidak ada tindakan apa pun dari pejabat desa," katanya.
     
Hal senada juga diungkapkan Siti Fajriyah (30) warga setempat. Menurutnya, pembakaran limbah kawat yang meresahkan warga itu sudah berlangsung sejak pertengahan tahun 2007 silam dan hingga kini belum ada tindakan dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Bekasi."Saat ini warga sangat berharap dinas terkait agar secepatnya turun ke lapangan untuk meninjau lokasi pembakaran itu. Sebab kami menduga pengelolanya tidak memiliki izin daur ulang limbah," katanya.
    
Secara terpisah, Kepala Seksi (Kasi) Pemeliharaan Lingkungan Dinas LH Kabupaten Bekasi, Nanang Hadi, mengaku baru mendengar adanya keluhan tersebut. "Bila memang hasil pembakarannya melebihi ambang batas kewajaran, tentu akan segera kami tindak. Namun, sebelumnya perlu dilakukan pengkajian terlebih dahulu," katanya.
    
Menurut Nanang, aktivitas serupa mulai marak terjadi di wilayah setempat. Kegiatan tersebut dilakukan guna mengurai kandungan lain selain besi yang menempel pada kawat dengan cara dibakar.  "Biasanya, dalam limbah kawat masih suka menempel busa, plastik, karet dan benda sejenisnya yang sulit dibersihkan. Sehingga agar tidak menguras stamina, pengusaha limbah mengambil cara mudah dengan dibakar," katanya.
    
Bila diketahui pengelolaan limbah tersebut ilegal, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan sanksi mulai dari peneguran, hingga pencabutan izin usaha.  "Patut diduga kegiatan pembakaran tersebut tidak didukung dengan sistem penetralisir udara seperti cerobong asap dan sejenisnya," ujar Nanang.

Analisis:

Dari kasus diatas dapat dilihat tindakan kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan, membuang limbah pabrik yang dibakar jika dilihat dari etika bisnis merupakan hal yang salah dan merugikan banyak pihak.
Secara langsung pihak masyarakat sekitar di Kampung Kali Jeruk, Desa Kali Jaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merasa terganggu dan dirugikan dengan pengelolaan limbah yang dilakukan manajemen pabrik. Mereka mengaku sempat mengalami sesak nafas dan kepala pusing saat menghirup asap berwarna hitam pekat saat aktivitas pembakaran limbah dilakukan pemiliknya pada malam malam hari.
Sebaiknya, perusahaan menggunakan system penetralisir udara seperti cerobong asap dan sejenisnya untuk memiminimalisir polusi limbah yang menggangu masyarakat sekitar. Atau pihak manajemen perusahaan sebaiknya membuang limbah di kawasan yang tidak ada penduduk sehingga asapnya tidak menggangu masyarakat sekitar.

Sumber:

Minggu, 28 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG P E R K O P E R A S I A N



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

P E R K O P E R A S I A N
  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;






b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;


c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;






d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.




Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
1. bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiranpikiran yang nyata-nyata hendak:

a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik,
sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
b. menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi
dari kemurniannya;

2. a. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai
dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapanketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi
Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional;

b. bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta
bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha
Esa

3. bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 20 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.








Kendala dan Analisis nya :

(1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah
(3)  Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
(4) Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.


Kondisi Pertanian Indonesia



Kondisi Pertanian Indonesia
Sektor pertanian merupakan sektor yang mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional. Sektor ini merupakan sektor yang tidak mendapatkan perhatian secara serius dari pemerintah dalam pembangunan bangsa. Mulai dari proteksi, kredit hingga kebijakan lain tidak satu pun yang menguntungkan bagi sektor ini. Program-program pembangunan pertanian yang tidak terarah tujuannya bahkan semakin menjerumuskan sektor ini pada kehancuran. Meski demikian sektor ini merupakan sektor yang sangat banyak menampung luapan tenaga kerja dan sebagian besar penduduk kita tergantung padanya.
Perjalanan pembangunan pertanian Indonesia hingga saat ini masih belum dapat menunjukkan hasil yang maksimal jika dilihat dari tingkat kesejahteraan petani dan kontribusinya pada pendapatan nasional. Pembangunan pertanian di Indonesia dianggap penting dari keseluruhan pembangunan nasional. Ada beberapa hal yang mendasari mengapa pembangunan pertanian di Indonesia mempunyai peranan penting, antara lain: potensi Sumber Daya Alam yang besar dan beragam, pangsa terhadap pendapatan nasional yang cukup besar, besarnya pangsa terhadap ekspor nasional, besarnya penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini, perannya dalam penyediaan pangan masyarakat dan menjadi basis pertumbuhan di pedesaan. Potensi pertanian Indonesia yang besar namun pada kenyataannya sampai saat ini sebagian besar dari petani kita masih banyak yang termasuk golongan miskin. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah pada masa lalu bukan saja kurang memberdayakan petani tetapi juga terhadap sektor pertanian keseluruhan.
Pembangunan pertanian pada masa lalu mempunyai beberapa kelemahan, yakni hanya terfokus pada usaha tani, lemahnya dukungan kebijakan makro, serta pendekatannya yang sentralistik. Akibatnya usaha pertanian di Indonesia sampai saat ini masih banyak didominasi oleh usaha dengan: (a) skala kecil, (b) modal yang terbatas, (c) penggunaan teknologi yang masih sederhana, (d) sangat dipengaruhi oleh musim, (e) wilayah pasarnya lokal, (f) umumnya berusaha dengan tenaga kerja keluarga sehingga menyebabkan terjadinya involusi pertanian (pengangguran tersembunyi), (g) akses terhadap kredit, teknologi dan pasar sangat rendah, (h) pasar komoditi pertanian yang sifatnya mono/oligopsoni yang dikuasai oleh pedagang-pedagang besar sehingga terjadi eksploitasi harga yang merugikan petani. Selain itu, masih ditambah lagi dengan permasalahan-permasalahan yang menghambat pembangunan pertanian di Indonesia seperti pembaruan agraria (konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian) yang semakin tidak terkendali lagi, kurangnya penyediaan benih bermutu bagi petani, kelangkaan pupuk pada saat musim tanam datang, swasembada beras yang tidak meningkatkan kesejahteraan petani dan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Petani, menuntut pemerintah untuk dapat lebih serius lagi dalam upaya penyelesaian masalah pertanian di Indonesia demi terwujudnya pembangunan pertanian Indonesia yang lebih maju demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pembangunan pertanian di masa yang akan datang tidak hanya dihadapkan untuk memecahkan masalah-masalah yang ada, namun juga dihadapkan pula pada tantangan untuk menghadapi perubahan tatanan politik di Indonesia yang mengarah pada era demokratisasi yakni tuntutan otonomi daerah dan pemberdayaan petani. Disamping itu, dihadapkan pula pada tantangan untuk mengantisipasi perubahan tatanan dunia yang mengarah pada globalisasi dunia. Oleh karena itu, pembangunan pertanian di Indonesia tidak saja dituntut untuk menghasilkan produk-produk pertanian yang berdaya saing tinggi namun juga mampu mengembangkan pertumbuhan daerah serta pemberdayaan masyarakat. Ketiga tantangan tersebut menjadi sebuah kerja keras bagi kita semua apabila menginginkan pertanian kita dapat menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dapat menjadi motor penggerak pembangunan bangsa. Di bawah ini terdapat beberapa rekomendasi, tawaran, saran, masukan dan juga tuntutan hasil dari pemikiran mahasiswa-mahasiswa pertanian Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Pertanian Indonesia (FKMPI) terkait strategi pembangunan pertanian di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
  1. Optimalisasi program pertanian organik secara menyeluruh di Indonesia serta menuntut pemanfaatan lahan tidur untuk pertanian yang produktif dan ramah lingkungan.
  2. Regulasi konversi lahan dengan ditetapkannya kawasan lahan abadi yang eksistensinya dilindungi oleh undang-undang. 
  3. Penguatan sistem kelembagaan tani dan pendidikan kepada petani, berupa program insentif usaha tani, program perbankan pertanian, pengembangan pasar dan jaringan pemasaran yang berpihak kepada petani, serta pengembangan industrialisasi yang berbasis pertanian/pedesaan, dan mempermudah akses-akses terhadap sumber-sumber informasi IPTEK.

Pendapat : kesadaran pemerintah untuk mempertahankan ekonomi dalam bidang pertanian masi kurang, karena masi banyaknya petani-petani kita yang miskin dan karena dilanda kemiskinan mereka menjual lahanya kepada investor. Akhirnya lahan pertanian pun makin lama makin berkurang.
Saran : pemerintah seharusnya dapat meningkatkan harga-harga produk hasil pertanian agar  dapat mensejahterakan para petani kita. Perkembangan ilmu teknologi pertanian saat ini sangat penting diberikan kepada petani-petani kita agar dapat mengembangkan produknya agar menjadi lebih baik di era globalisasi ini.