Senin, 17 Maret 2014

Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru



Pelaksanaan Otonomi Daerah setelah Masa Orde Baru
Upaya serius untuk melakukan desentralisasi di Indonesia pada masa reformasi dimulai di tengah-tengah krisis yang melanda Asia dan bertepatan dengan proses pergantian rezim (dari rezim otoritarian ke rezim yang lebih demokratis). Pemerintahan Habibie yang memerintah setelah jatuhnya rezim Suharto harus menghadapi tantangan untuk mempertahankan integritas nasional dan dihadapkan pada beberapa pilihan yaitu[14]:
  1. melakukan pembagian kekuasaan dengan pemerintah daerah, yang berarti mengurangi peran pemerintah pusat dan memberikan otonomi kepada daerah;
  2. pembentukan negara federal; atau
  3. membuat pemerintah provinsi sebagai agen murni pemerintah pusat.
Pada masa ini, pemerintahan Habibie memberlakukan dasar hukum desentralisasi yang baru untuk menggantikan Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, yaitu dengan memberlakukan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah. Beberapa hal yang mendasar mengenai otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang sangat berbeda dengan prinsip undang-undang sebelumnya antara lain :
  1. Dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 pelaksanaan otonomi daerah lebih mengedepankan otonomi daerah sebagai kewajiban daripada hak, sedang dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 menekankan arti penting kewenangan daerah dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat melalui prakarsanya sendiri.
  2. Prinsip yang menekankan asas desentralisasi dilaksanakan bersama-sama dengan asas dekonsentrasi seperti yang selama ini diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tidak dipergunakan lagi, karena kepada daerah otonom diberikan otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab. Hal ini secara proporsional diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Di samping itu, otonomi daerah juga dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi yang juga memperhatikan keanekaragaman daerah.
  3. Beberapa hal yang sangat mendasar dalam penyelenggaraan otonomi daerah dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, adalah pentingnya pemberdayaan masyarakat, menumbuhkan prakarsa dan kreativitas mereka secara aktif, serta meningkatkan peran dan fungsi Badan Perwakilan Rakyat Daerah. Oleh karena itu, dalam Undang-undang ini otonomi daerah diletakkan secara utuh pada daerah otonom yang lebih dekat dengan masyarakat, yaitu daerah yang selama ini berkedudukan sebagai Daerah Tingkat II, yang dalam Undang-undang ini disebut Daerah Kabupaten dan Daerah Kota.
  4. Sistem otonomi yang dianut dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 adalah otonomi yang luas, nyata dan bertanggung jawab, dimana semua kewenangan pemerintah, kecuali bidang politik luar negeri, hankam, peradilan, moneter dan fiskal serta agama dan bidang- bidang tertentu diserahkan kepada daerah secara utuh, bulat dan menyeluruh, yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  5. Daerah otonom mempunyai kewenangan dan kebebasan untuk membentuk dan melaksanakan kebijakan menurut prakarsa dan aspirasi masyarakat. Sedang yang selama ini disebut Daerah Tingkat I atau yang setingkat, diganti menjadi daerah provinsi dengan kedudukan sebagai daerah otonom yang sekaligus wilayah administrasi, yaitu wilayah kerja Gubernur dalam melaksanakan fungsi-fungsi kewenangan pusat yang didelegasikan kepadanya.
  6. Kabupaten dan Kota sepenuhnya menggunakan asas desentralisasi atau otonom. Dalam hubungan ini, kecamatan tidak lagi berfungsi sebagai peringkat dekonsentrasi dan wilayah administrasi, tetapi menjadi perangkat daerah kabupaten/kota. Mengenai asas tugas pembantuan dapat diselenggarakan di daerah provinsi, kabupaten, kota dan desa. Pengaturan mengenai penyelenggaraan pemerintahan desa sepenuhnya diserahkan pada daerah masing-masing dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah.
  7. Wilayah Provinsi meliputi wilayah laut sepanjang 12 mil dihitung secara lurus dari garis pangkal pantai, sedang wilayah Kabupaten/Kota yang berkenaan dengan wilayah laut sebatas 1/3 wilayah laut provinsi.[15]
  8. Pemerintah Daerah terdiri dari Kepala Daerah dan perangkat daerah lainnya sedang DPRD bukan unsur pemerintah daerah. DPRD mempunyai fungsi pengawasan, anggaran dan legislasi daerah. Kepala daerah dipilih dan bertanggung jawab kepada DPRD. Gubernur selaku kepala wilayah administratif bertanggung jawab kepada Presiden.
  9. Peraturan Daerah ditetapkan oleh Kepala Daerah dengan persetujuan DPRD sesuai pedoman yang ditetapkan Pemerintah, dan tidak perlu disahkan oleh pejabat yang berwenang.
  10. Daerah dibentuk berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangannya lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah, daerah, daerah yang tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah dapat dihapus dan atau digabung dengan daerah lain. Daerah dapat dimekarkan menjadi lebih dari satu daerah, yang ditetapkan dengan undang-undang.
  11. Setiap daerah hanya dapat memiliki seorang wakil kepala daerah, dan dipilih bersama pemilihan kepala daerah dalam satu paket pemilihan oleh DPRD.
  12. Daerah diberi kewenangan untuk melakukan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, penetapan pensiun, pendidikan dan pelatihan pegawai sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah, berdasarkan nama, standar, prosedur yang ditetapkan pemerintah.
  13. Kepada Kabupaten dan Kota diberikan otonomi yang luas, sedang pada provinsi otonomi yang terbatas. Kewenangan yang ada pada provinsi adalah otonomi yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, yakni serangkaian kewenangan yang tidak efektif dan efisien kalau diselenggarakan dengan pola kerjasama antar Kabupaten atau Kota. Misalnya kewenangan di bidang perhubungan, pekerjaan umum, kehutanan dan perkebunan dan kewenangan bidang pemerintahan tertentu lainnya dalam skala provinsi termasuk berbagai kewenangan yang belum mampu ditangani Kabupaten dan Kota.
  14. Pengelolaan kawasan perkotaan di luar daerah kota dapat dilakukan dengan cara membentuk badan pengelola tersendiri, baik secara intern oleh pemerintah Kabupaten sendiri maupun melalui berkerjasama antar daerah atau dengan pihak ketiga. Selain DPRD, daerah juga memiliki kelembagaan lingkup pemerintah daerah, yang terdiri dari Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas-Dinas Teknis Daerah, Lembaga Staf Teknis Daerah, seperti yang menangani perencanaan, penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, pengawasan dan badan usaha milik daerah. Besaran dan pembentukan lembaga-lembaga itu sepenuhnya diserahkan pada daerah. Lembaga pembantu Gubernur, Pembantu Bupati/Walikota, Asisten Sekwilda, Kantor Wilayah dan Kandep dihapus.
  15. Kepala Daerah sepenuhnya bertanggung jawab kepada DPRD, dan DPRD dapat meminta Kepala Daerahnya berhenti apabila pertanggungjawaban Kepala daerah setelah 2 (dua) kali tidak dapat diterima oleh DPRD.


Otonomi Daerah Pada Era Reformasi

BAB I
LATAR BELAKANG

         Kerisis ekonomi yang melanda Indonesia pada awal tahun 1997 dan mencapai puncaknya pada 1997 mendorong keinginan kuat dari pemerintah pusat untuk melepaskan sebagian wewenang pengelolaan keuangan kepada daerah dan diharapkan dapat membiayai kegiatan pembangunan dan pelayanan masyarakat atas dasar kemampuan keuangan sendiri. Dengan kata lain, penurunan penerimaan negara secara simultan telah mendorong timbulnya inisiatif pemberian status otonomi kepada daerah otonom sebagaimana telah di atur dalam UU Nomor 5 Tahun 1974 sebagai sebutan bagi pemerintah Provinsi/kabupaten Kota di era sebelum otonomi daerah.

        Otonomi daerah secara umum diartikan sebagai pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU No 22 Tahun 1999 sebagai titik awal pelaksanaan otonomi daerah maka pemerintah pusat menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam pelayanan umum kepada masyarakat setempat.

       Untuk menjamin proses desentralisasi berlangsung dan berkesinambungan, pada prinsipnya acuan dasar dari otonomi daerah telah diwujudkan melalui diberlakukannya UU No 22 Tahun 1999 dan UU No 25 Tahun 1999 serta regulasi pelaksanaan berupa Peraturan Pemerintah No 104 sampai dengan Peraturan Pemerintah No 110 Tahun 2000 yang berlaku Efektip 1 Januari 2001.

       Dengan dikeluarkannya UU tersebut, maka telah terjadi perubahan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan tata pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh aparatur pemerintahan dari prinsip sentralisasi ke prinsip desentralisasi yang mana pada waktu segala kebijakan adalah keputusan dari pusat, dengan adanya otonomi daerah maka daerah otonom mempunyai kewenangan dan dapat mengambil keputusan terkait kepentingan daerah serta mngembangkan segala potensi yang ada untuk meningkatkan kemakmuran rakyat dan kemajuan bangsa.

Salah satu faktor penyebab di keluarkannya undang-undang mengenai otonomi daerah bermula ketika terjadinya krisis ekonomi di Indonesia pada tahun 1997 sehingga pemerintah berinisiatif untuk memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mengatur rumah tangganya sendiri terkait pengelolaan keuangan daerah. Namun tidak bisa dipungkiri bahwa pada masa sebelum adanya otonomi daerah seperti masa pemerintahan Soeharto perekonomian di Indonesia cukup meningkat melalui Repelita yang merupakan strategi Soeharto untuk meningkatkan perekonomian di Indonesia pada saat itu, akan tetapi pada tahun 1997 saat krisis moneter menimpa Asia, di awali dengan menimpa Thailand, lalu menimpa Indonesia yang mengakibatkan Indonesia mengalami krisis nasional, banyak perusahaan yang tutup dan pengangguran membengkak, sehingga pemerintah pada saat itu meminjam dana pada bank dunia IMF untuk menjaga stabilitas nasional, hutang negara pada saat itu telah menyisakan luka bagi anak cucu bangsa hingga saat ini.

Dengan otonomi daerah maka pemerintah daerah dapat mengatur rumah tangganya sendiri, dan dari segi ekonomi banyak sekali keuntungan dari penerapan sistem desentralisasi atau otonomi daerah ini, dimana pemerintahan daerah akan mudah untuk mengelola sumber daya alam yang dimilikinya, dengan demikian apabila sumber daya alam yang dimiliki telah dikelola secara maksimal maka pendapatan daerah dan pendapatan masyarakat akan meningkat.

Perbandingan dibidang ekonomi pada era sebelum dan sesudah otonomi daerah pada dasarnya memiliki persamaan dan perbedaan, sama-sama masih terdapat ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan ketidakadilan. Ketimpangan ekonomi tidak separah ketika zaman penjajahan namun tetap saja ada terjadi ketimpangan ekonomi, kemiskinan, dan ketidakadilan. Dalam 26 tahun masa orde baru (1971-1997) rasio pendapatan penduduk daerah terkaya dan penduduk daerah termiskin meningkat dari 5,1 (1971) menjadi 6,8 (1983) dan naik lagi menjadi 9,8 (1997). Ketika reformasi dan otonomi daerah ketimpangan distribusi pendapatan semakin tinggi dari 0,29 (2002) menjadi 0,35 (2006). Sehingga dapat dikatakan bahwa kaum kaya memperoleh manfaat terbesar dari pertumbuhan ekonomi yang dikatakan cukup tinggi, namun pada kenyataanya tidak merata terhadap masyarakat.

Pada Orde Baru Hampir semua jajaran pemerintah koruptor (KKN) sedangkan pada era Reformasi Walaupun sudah dibongkar dan dipublikasi di mana-mana dari media massa, media elektronik,dll tetap saja membantah melakukan korupsi. Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan masyarakat yang sulit untuk disembuhkan akibat praktik-pratik pemerintahan yang manipulatif dan tidak terkontrol. Kebijakan Pemerintah Sejak pemerintahan orde lama hingga orde reformasi kini, kewenangan menjalankan anggaran negara tetap ada pada Presiden (masing-masing melahirkan individu atau pemimpin yang sangat kuat dalam setiap periode pemerintahan sehingga menjadikan mereka seperti “manusia setengah dewa”).

Pada awal orde baru, stabilisasi ekonomi dan stabilisasi politik menjadi prioritas utama. Program pemerintah berorientasi pada usaha pengendalian inflasi, penyelamatan keuangan negara dan pengamanan kebutuhan pokok rakyat. Pengendalian inflasi mutlak dibutuhkan, karena pada awal 1966 tingkat inflasi kurang lebih 650% per tahun. Setelah melihat pengalaman masa lalu, dimana dalam sistem ekonomi liberal ternyata pengusaha pribumi kalah bersaing dengan pengusaha nonpribumi dan sistem etatisme tidak memperbaiki keadaan, maka dipilihlah sistem ekonomi campuran dalam kerangka sistem ekonomi demokrasi pancasila. Ini merupakan praktek dari salah satu teori Keynes tentang campur tangan pemerintah dalam perekonomian secara terbatas.

Permasalahan ekonomi saat ini masih disoroti tajam oleh berbagai pihak, dari data yang di dapat bahwa tingkat kemiskinan indonesia saat ini Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Rusman Heriawan memperkirakan hingga akhir tahun 2010, jumlah penduduk miskin Indonesia mencapai 31,02 juta jiwa, dan 19,93 juta jiwa atau 64,2 persen di antaranya tinggal di perdesaan. Menurut Rusman, berdasarkan beberapa data penelitian, antara lain Bank Dunia (World Bank) pada 2007, elastisitas kemiskinan perdesaan Indonesia memiliki pola yang berbeda. Tentang definisi kemiskinan, Rusman mengatakan, BPS secara konsisten menilai bahwa ukuran kemiskinan adalah dipandang sebagai ketidakmampuan seseorang dalam memenuhi kebutuhan dasarnya.

Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai otonomi daerah yang sudah berusia sembilan tahun telah gagal alias tidak membawa keberhasilan sesuai tujuannya. "Otonomi daerah sudah gagal, tingkat keberhasilan sangat rendah," kegagalan otonomi daerah tergambar dari menurunnya pertumbuhan ekonomi daerah paska diberlakukannya sistem desentralisasi pada 2001. Jauh dibandingkan dengan pertumbuhan saat sebelum otonomi daerah. "Saya terkejut dengan temuan dari riset Profesor Irwan Aziz yang menyebutkan pertumbuhan sesudah otonomi daerah jauh lebih rendah dibandingkan sebelum otonomi daerah. Riset tersebut mengamati pertumbuhan ekonomi daerah dari tahun 1993-1996 (sebelum otda) dan tahun 2001-2007 (setelah otda), yang diambil datanya dari Badan Pusat Statistik. Dalam riset tersebut disebutkan, rata-rata pertumbuhan ekonomi daerah melorot menjadi 4,88 persen (2001-2007) dari sebelumnya 8,13 persen (1993-1996).

Penurunan terparah terjadi di Papua, di mana rata-rata pertumbuhan 2001-2007 hanya sebesar 0,66 persen dari sebelumnya yang mencapai 14,19 persen. Bahkan, DKI Jakarta juga mengalami penurunan menjadi 5,71 persen dari sebelumnya 8,99 persen. "Jadi tidak heran waktu Sri Mulyani mengatakan semua laporan keuangan daerah disclaimer. Padahal, sebelum otonomi daerah laporan keuangan daerah baik semua. Otonomi daerah telah membuat tanggung jawab daerah dalam menyusun laporan keuangan menurun. "Mereka (kepala daerah) jadi membangun seenaknya saja, karena tidak ada target keberhasilan," kata dia. Untuk itu, dalam memperbaiki kegagalan otda, kita berharap pemda dan pemerintah pusat menetapkan target tertentu dan memperbaiki kualitas sumber daya manusia. Selain itu, kegagalan juga dipicu oleh masih kentalnya permainan politik dan uang dalam kepemimpinan daerah.

Keberhasilan daerah tergantung pemimpinnya. "Sudah membangun seenaknya, malahan yang baik, belum tentu menang di pemilihan selanjutnya. Dari data BPS, yang berhasil membangun daerahnya tidak lebih dari 10 persen dari sekitar 500 kabupaten/kota. "Yang berhasil menerapkan otda ada, tapi hanya sedikit, tak lebih dari 10 persen. Contohnya, Surakarta dan Gorontalo.

Dengan kegagalan pembangunan ekonomi daerah di tengah otda, akibatnya investasi ikut terimbas. "Investasi yang masuk hanya menyasar kekayaan alam saja, seperti pertambangan, minyak dan gas. Bahkan perkebunan pun seringkali berbenturan dengan UU Tata Ruang,"


BAB II
RUMUSAN MASALAH

Otonomi daerah sudah menggelinding berbarengan dengan reformasi. Ia merupakan terobosan untuk memperkuat Indonesia sebagai sebuah negara bangsa dengan mengakomodasi keragaman daerah. Akomodasi ini bukan untuk memperlemah, tapi sebaliknya, untuk memperkuat Indonesia. 

 

Adapun rumusan masalah yang akan di bahas, Bagaimana Peranan otonomi daerah masa reformasi untuk menciptakan indonesia lebih baik ?


BAB III

ANALISIS

Di era otonomi daerah sekarang ini birokrasi di tingkat lokal sudah mengalami masa transisional ( peralihan) dari pardigma birokrasi orde baru yang sentralistik, ke paradigma reformasi yang mendukung sentralisasi dan demokratisasi. Namun tampaknya di masa otonomi daerah ini khususnya di tingkat lokal harus dicermati karena cenderung menjauh dari semangat reformasi, meski mulai muncul pula Good Practices yang demokratik di beberapa daerah. Saat ini yang lebih menonjol adalah kepentingan elit lokal ketimbang isu-isu yang berkaitan dengan kepentingan publik. Otonomi daerah seakan menjadi otonominya elit lokal untuk memperoleh atau mempertahankan kekuasaan yang acapkali ditempuhnya melalui transaksi-transaksi politik rendahan.

 

Namun pengalaman bangsa kita dan bangsa-bangsa lain menunjukan bahwa birokrasi, tidak senantiasa dapat menyelenggarakan tugas dan fungsinya tersebut secara otomatis dan independen serta menghasilkan kinerja yang signifikan. Keberhasilan birokrasi dalam pemberantasan KKN juga ditentukan oleh banyak faktor lainnya. Di antara faktor-faktor tersebut yang pertu diperhitungkan dalam kebijakan “reformasi birokrasi” adalah koplitmen, kompetensi, dan konsistensi semua pihak yang berperan dalam penyelenggaraan negara baik unsur aparatur negara maupun warga negara dalam mewujudkan clean government dan good governance, serta dalam mengaktualisasikan dan membumikan berbagai dimensi nilai yang terkandung dalam konstitusi negara kita, sesuai posisi dan peran masing-masing dalam negara dan bermasyarakat bangsa.

 

Dengan adanya otonomi daerah sesuai dengan UU No 22 Tahun 1999 maka banyak perubahan yang terjadi dalam segi tatanan kepemerintahan di Indonesia atau lebih dikenal dengan Reformasi Birokrasi, artinya terjadi perubahan dari segi birokrasi untuk menuju birokrasi yang baik atau dikenal Good Governance. Pada masa kepemerintahan Soeharto atau orde baru segala kebijakan harus berdasar dari pemerintah pusat ini dikarenakan pada waktu sebelum adanya otonomi daerah menggunakan prinsip desentarlisasi, ini sangat berbeda dengan sekarang ini segala sesuatu yang berhubungan dengan suatu daerah merupakan tanggung jawab daerah dan daerah tersebut berhak untuk mengambil keputusan dan kebijakan. Kita sekarang sering mendengar istilah perda, ini merupakan realita dari otonomi daerah bahwa suatu daerah berhak mengeluarkan peraturan terkait permasalahan yang terjadi di daerah dan ini sangat jauh sekali berbeda dengan masa dulu sebelum adanya otonomi daerah.

 

Untuk meningkatkan kefektifan dalam penyelenggaraan pemerintahan maka di sahkan peraturan baru yang mengatur tata pemerintahan daerah yaitu UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah dengan dasar pertimbangan. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti, serta efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

 

Dengan dikeluarkan peraturan baru tersebut maka dilaksanakanlah pemilihan umum secara langsung pada Pemili tahun 2004 untuk memilih Presiden secara langsung, pemilihan kepala daearah serta pemilihan anggota DPR baik ditingkat Provinsi/kabupaten kota atau tingkat pusat, ini merupakan pemilu yang pertama kali pemelihan presiden pejabat pemerintah secara langsung dengan begitu rakyat dapat memlilh wakilnya yang menurutnya dapat dipercaya untuk menjalankan amanat rakyat.

 

Dengan adanya otonomi daerah diharapkan birokrasi dapat menjalankan amanat rakyat dengan baik, akan tetapi pada kenyataannya penyakit lama pada orde baru tidak pernah hilang bahkan pada zaman sekarang sudah mendarah daging, penyalahgunaan wewenang merupakan permasalah yang uatama sehingga menimbulkan penyakit birokrat, penyakit tersebit ialah KKN. Seperti yang kita ketahui sampai sekarang ini permasalah korupsi masih menjadi sorotan yang utama. Tak terhitung sudah berapa banyak uang rakyat yang habis percuma dirampok oleh para koruptor, contoh kasus korupsi yang menghebohkan sampai saat ini diantaranya kasus Bank Century, mavia pajak Gayus Tambunan, wisma atlit palembang serta banyak lagi kasus korupsi yang lain. Ini membuktikan adanya kesamaan antara birokrasi pada masa sebelum dan sesudah adanya otonomi daerah, para birokrat cenderung melakukan peyalahgunaan kewenangan dan memperkaya diri.

            Dari segi politik sejak di berlakukannnya UU tentang otonomi daerah, maka pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, ini sangat berbeda pada saat sebelum otonomi daerah diberlakukan. Tengok saja, dari bupati sampai presiden kini dipilih langsung oleh rakyat. Otonomi memungkinkan daerah mengatur rumah tangganya sendiri. Panggung politik lokal memunculkan sederet pemain baru. Mereka datang dari berbagai macam profesi, pengusaha, politisi, LSM, dan intelektual. Bahkan sampai preman. Memang, seperti ditelaah akademisi Profesor Richard Robison dan Prof Vedy R Hadiz, oligarki lama tetap dominan di panggung bisnis dan politik. Mereka kini menguasai urat nadi ekonomi politik bangsa ini. Namun, kini dunia bisnis ikut  berputar. Liberalisasi dan deregulasi membuat kompetisi makin terbuka.

Liberalisasi dan perubahan dunia bisnis di Indonesia juga mengundang masuk perusahaan asing. Dengan menggunakan sistem pemilihan langsung memberikan kesempatan kepada rakyat untuk memilih para wakil yang dipercayainya, namun sayang pesta rakyat tersebut cenderung dimanfaatkan oleh para sebagian oknum untuk menggunakan trik keji, seperti money politic yang dapat membeli suara rakyat. Hampir setiap daerah menggelar pilkada dengan dana yang cukup besar yang dana tersebut sebenarnya adalah uang rakyat, namun kenyataan pilkada yang digelar dengan dana yang begitu besar memaksa para birokrat yang sudah duduk nanti di bangku pemerintahan untuk mengembalikan uang yang dikeluarkan pada waktu kampanye, sehingga kecendrungan untuk korup lebih besar.

Lihat saja para birokrat di masa kini, belum lama menjabat sudah di introgasi karena kasus korupsi dan sudah banyak wakil rakyat yang telah di jebloskan ke dalam penjara. Akan tetapi tidak dapat dipungkiri bahwa sejak otonomi daerah telah membuka cakrawala demokrasi di indonesia, dengan reformasi kita dapat memberikan aspirasi kepada pemerintah, dapat mengeluarkan pendapat bahkan turut ikut dalam ranah politik, itu membuktikan bahwa sistem politik di indonesia pada masa reformasi setelah otonomi daerah sangat berbeda pada masa soeharto di waktu orde baru atau sebelum otonomi daerah.

Otonomi daerah dapat juga memberikan tantangan dalam pemerintahan, seperti pada pemilihan kepala daerah, kasus-kasus pemilihan pimpinan daerah sampai pemilihan Kepala Desa memunculkan pertengkaran warga diberbagai daerah menjadi ancaman bagi keutuhan persatuan serta kesatuan masyarakat. Bahkan sering KPU menggelar pilkada ulang pada suatu daerah, hal ini dikarenakan hasil pilkada tidak dapat dipertanggungjawabkan, ada yang bilang sarat dengan kecurangan dimulai dari adanya pemilih ganda, ada warga yang tidak dapat kartu pemilih atau hak pilih da bahkan adanya kecurangan pada perhitungan suara atau manipulasi data para pemilih atau jumlah suara. Kondisi ini merupakan tantangan yang perlu mendapat perhatian dan di tindaklanjuti dengan cepat, tepat serta menyentuh substansi permasalahannya. Tumbuh dan berkembangnya partai politik dan organisasi massa yang berorientasi penonjolan agama, etnis dan kecemburuan sosial merupakan tantangan pula untuk mewujudkan sistem politik yang stabil transparan dan demokratis. Banyaknya kasus yang lebih mengedepankan kepentingan politik daripada penegakan supremasi hukum dan penghargaan atas hak asasi manusia serta persatuan dan kesatuan bangsa, merupakan contoh betapa kerasnya usaha yang harus diperjuangkan dalam mempercepat proses penegakkan demokrasi yang benar. Oleh karena itu diperlukan karakter budaya politik dan tingkat pendidikan politik yang representatif dapat menjadi faktor penting terwujudnya kehidupan demokrasi yang bermartabat.

Dari pengamatan penulis, sistem sosial budaya Indonesia sejak diberlakukannya undang-undang otonomi daerah mengalami berbagai macam perubahan, akan tetapi tidak menjamin bahwa perubahan tersebut hanya dikarenakan adanya otonomi daerah, faktor globalisasi merupakan faktor yang sangat besar memberikan perubahan dalam sistem sosial budaya di Indonesia. Perubahan sosial budaya dapat terjadi bila sebuah kebudayaan melakukan kontak dengan kebudayaan asing. Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat.

Dalam era reformasi, sejak sepuluh tahun terakhir, Bangsa Indonesia tengah menghadapi berbagai bentuk tantangan berat yang sangat mengganggu kehidupan sosialnya. Salah satu tantangan yang dihadapi dewasa ini adalah untuk membangun kembali fundamental perekonomian nasional yang telah mengalami krisis pada tahun 1997-1998 yang dampaknya masih terasa hingga sekarang. Pada saat ini kesenjangan sosial masih tampak jelas, yang mana orang kaya diberlakukan berbeda dengan masyarakat biasa, seperti pada pelayanan birokrasi misalnya, orang yang kaya didahulukan dari pada orang miskin, contoh lain adalah masih banyaknya anak jalanan yang ada di kolong-kolong jembatan, berbanding terbalik dengan kehidupan mewah para pejabat, belum lagi adanya para birokrat pemerintah yang korup uang rakyat, namun dihukum dengan hukuman yang ringan, berbeda dengan rakyat biasa yang mencuri semangka dan singkong di ancam dengan hukuman penjara yang lebih lama seperti yang telah diberitakan berbagai media beberapa waktu lalu.

Pada era reformasi sekarang ini, salah satu perkembangan soaial di masyarakat adalah adanya kebebasan untuk berkumpul dan mengeluarkan pendapat, hal ini berbeda sekali dengan era orde baru segala sesuatu diatur dan dilarang oleh pemerintah. Di era reformasi sesudah otonomi daerah ini banyak sekali munculnya organisasi sosial berupa LSM, organisasi kemahasiswaan dan banyak lagi jenis organisasi lainnya, dan kesemua jenis organisasi tersebut sudah barang tentu memperjuangkan hak rakyat sehingga tidak adanya ketimpangan sosial, seperti yang telah kita ketahui bahwa pada saat ini masih adanya kesenjangan sosial antara masyarakat kelas bawah dengan masyarakat kelas atas.


BAB IV
KESIMPULAN
Kesimpulan

Otonomi daerah secara umum diartikan sebagai pemberian kewenangan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam UU No 22 Tahun 1999 sebagai titik awal pelaksanaan otonomi daerah maka pemerintah pusat menyerahkan sebagian kewenangan kepada pemerintah provinsi dan kabupaten untuk mengambil tanggung jawab yang lebih besar dalam pelayanan umum kepada masyarakat setempat.

Otonomi daerah telah banyak membawa perubahan dalam kehidupan bangsa, misalnya segi ekonomi maka pemerintah daerah dapat mengatur dan mengelola segala sumber daya yang ada sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Selain itu, otonomi daerah pula mempengaruhi di segi politik, birokrasi dan sosial budaya. Seperti pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung, ini sangat berbeda pada saat sebelum otonomi daerah diberlakukan. Tengok saja, dari bupati sampai presiden kini dipilih langsung oleh rakyat. Otonomi memungkinkan daerah mengatur rumah tangganya sendiri.

           Akar dari belum berkinerja baiknya otonomi daerah terkait dengan evaluasi publik atas kinerja pemerintah daerah. Evaluasi positif publik atas kinerja otonomi daerah tergantung pada apakah kinerja pemerintah akan semakin baik, atau sebaliknya. Bila tidak, maka sikap negatif publik pada otonomi daerah akan menjadi semakin kuat, dan pada gilirannya akan semakin menjauhkan daerah dengan pusat, kedaerahan dan keindonesiaan.


KEBIJAKAN MONETER DI INDONESIA SESUDAH KRISIS 1997



KEBIJAKAN MONETER DI INDONESIA SESUDAH KRISIS 1997

Pemulihan Ekonomi Melalui Kebijakan Moneter
Kestabilan harga dan nilai tukar merupakan prasyarat bagi pemulihan ekonomi karena tanpa itu aktivitas ekonomi masyarakat, sektor usaha, dan sektor perbankan akan terhambat. Oleh karena itu, tidaklah berlebihan kiranya jika fokus utama kebijakan moneter Bank Indonesia selama krisis ekonomi ini adalah mencapai dan memelihara kestabilan harga dan nilai tukar rupiah.
Apalagi Undang-undang No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia secara jelas menyebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang di dalamnya mengandung pengertian kestabilan harga dan kestabilan nilai tukar rupiah.
Untuk mencapai tujuan di atas, Bank Indonesia hingga saat ini masih menerapkan kerangka kebijakan moneter yang didasarkan pada pengendalian jumlah uang beredar. Di dalam kerangka tersebut Bank Indonesia berupaya mengendalikan uang primer sebagai sasaran operasional kebijakan moneter.
 Dengan jumlah uang primer yang terkendali maka perkembangan jumlah uang beredar, yaitu M1 dan M2, diharapkan juga ikut terkendali. Selanjutnya, dengan jumlah uang beredar yang terkendali diharapkan permintaan agregat akan barang dan jasa selalu bergerak dalam jumlah yang seimbang dengan kemampuan produksi nasional sehingga harga-harga dan nilai tukar dapat bergerak stabil.
Dengan menggunakan kerangka kebijakan moneter seperti telah diuraikan di atas, Bank Indonesia pada periode awal krisis ekonomi, terutama selama tahun 1998, menerapkan kebijakan moneter ketat untuk mengembalikan stabilitas moneter. Kebijakan moneter ketat tersebut tercermin pada pertumbuhan tahunan sasaran indikatif uang beredar yang terus ditekan dari level tertinggi 30,13% pada tahun 2000 menjadi 9,58% pada tahun 2001. Kebijakan moneter ketat terpaksa dilakukan karena dalam periode itu ekspektasi inflasi di tengah masyarakat sangat tinggi dan jumlah uang beredar meningkat sangat pesat.
Di tengah tingginya ekspektasi inflasi dan tingkat risiko memegang rupiah, upaya memperlambat laju pertumbuhan uang beredar telah mendorong kenaikan suku bunga domestik secara tajam. Suku bunga yang tinggi diperlukan agar masyarakat mau memegang rupiah dan tidak membelanjakannya untuk hal-hal yang tidak mendesak serta tidak menggunakannya untuk membeli valuta asing..
Suku bunga SBI bulan yang selama ini menjadi patokan (benchmark) bagi bank-bank terus menurun dari level tertinggi 35,52% pada tahun 1998 menjadi 7,43% pada akhir April 2004.
Penurunan suku bunga SBI yang cukup tajam itu diikuti oleh suku bunga pasar uang antarbank (PUAB) dan simpanan perbankan dengan laju penurunan yang hampir sama Suku bunga kredit (kredit modal kerja) pun mengalami penurunan meskipun tidak secepat dan sebesar penurunan suku bunga simpanan perbankan.
Penurunan laju inflasi, penguatan nilai tukar rupiah, dan penurunan suku bunga membentuk suatu lingkaran yang saling memperkuat sehingga membuka peluang bagi pemulihan ekonomi.

Kebijakan Moneter Bank Indonesia Pasca UU No. 23/99
Dari sisi pengelolaan moneter, krisis ekonomi sesungguhnya telah melahirkan suatu pemikiran ulang bagi peran Bank Indonesia yang seharusnya dalam perekonomian, dan sekaligus perannya dalam institusi kenegaraan di Republik ini. Pengalaman tersebut telah memberikan suatu pelajaran yang sangat berharga bahwa bank sentral dengan segala keterbatasan yang dimilikinya harus kembali kepada fungsi utamanya sebagai lembaga yang bertanggung jawab terhadap kestabilan nilai mata uang yang dikeluarkannya. Dari pengalaman itu pula yang kemudian melahirkan persetujuan DPR atas Undang Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang mengamanatkan suatu perubahan yang sangat mendasar dalam hal pengelolaan moneter. Dalam UU tersebut, pemikiran ulang ini diformulasikan dalam suatu tujuan kebijakan moneter yang jauh lebih fokus dibandingkan dengan UU sebelumnya, yaitu “mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah”.
Pasal  7 dalam UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia mengamanatkan tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah sebagai sasaran kebijakan moneter.
Bagi masyarakat secara umum, kestabilan harga merupakan sesuatu yang sangat penting khususnya bagi golongan masyarakat berpendapatan tetap. Inflasi yang tinggi seringkali dikategorikan sebagai musuh masyarakat nomor satu karena dapat menggerogoti daya beli dari pendapatan yang diperoleh masyarakat. Bagi kalangan dunia usaha, inflasi yang tinggi akan sangat menyulitkan kalkulasi perencanaan bisnis dan dengan demikian akan berdampak buruk bagi aktivitas perekonomian dalam jangka panjang. Bagi banyak ekonom, telah terbentuk semacam kesepakatan bahwa inflasi yang tinggi akan berdampak buruk bagi proses pertumbuhan ekonomi dalam jangka panjang.

HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI



HUBUNGAN PASAR DENGAN KOPERASI
Berdasarkan konsep koperasi dari beberapa sumber yang berbeda, terutama “Manajemen Koperasi Indonesia (Sudarsono & Edilius, 2002) dapat dirangkum adanya 3 hubungan yang penting dalam lingkungan koperasi, yaitu hubungan kepemilikan, hubungan pelayanan dan hubungan pasar.

Hubungan Pasar
            Pada prinsipnya, pasar menurut ahli ekonomi bahkan lebih menekankan pada pertemua antara permintaan dan penawaran.  Permintaan merupakan rencana jumlah produk yang diminta pada periode waktu tertentu, sedangkan penawaran merupakan rencana produk yang akan ditawarkan pada periode tertentu. Jika permintaan bertemu dengan penawaran, maka akan muncul konsep baru berupa harga dan jumlah produk yang ditransaksikan. Pasar dikelompokkan menjadi 5 jenis, yaitu pasar barang, pasar tenaga kerja, pasar uang, pasar modal dan pasar luar negeri. Kelima jenis pasar ini dapat dimanfaatkan koperasi sebagai sumber daya yang bermanfaat bagi pertumbuhan koperasi.

1. Pasar Barang
            Pasar barang merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan barang. Koperasi dapat bergerak di pasar dengan menawarkan barang hasil produksi koperasi atau anggota dan dapat pula melakukan permintaan akan produk yang dibutuhkan oleh koperasi atau anggota.
Di pasar barang, produk – produk yang dijual koperasi akan bersaing dengan produk – produk lain dari pesaingnya. Tugas manajemen koperasi dalam hal ini adalah memenangkan persaingan itu. Paling tidak ada dua hal yang diperlukan guna memenangkan persaingan itu, yaitu :
1.      Koperasi harus menawarkan kelebihan khusus yang tidak dimiliki oleh pesaingnya.
2.      Manajemen harus mampu memotivasi anggotanya agar dapat berpartisipasi aktif dalam koperasi.

2. Pasar Tenaga Kerja
Pasar tenaga kerja merupakan pertemuan antara permintaan dan penawaran akan tenaga kerja. Pertemuan ini akan menghasilkan konsep upah dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan. Koperasi sebagai badan usaha juga membutuhkan tenaga kerja untuk kegiatan operasionalnya, artinya tenaga kerja yang terlepas dari keanggotaan koperasi. Untuk itu tugas utama pengurus di pasar tenaga kerja ini adalah merekrut tenaga kerja dan menempatkannya sesuai dengan keahliannya, serta memberikan insentif yang layak bagi tenaga kerja tersebut. Di samping itu, pengurus koperasi harus mempertahankan tenaga kerja yang ada denga jalan memberikan kesempatan untuk berkembang. Koperasi harus sedapat mungkin menurunkan tingkat perputaran tenaga kerja untuk meningkatkan efisiensi kerja.
Di pasar tenaga kerja koperasi juga akan bersaing dengan pesaingnya dalam rangka merekrut tenaga kerja yang berkualitas. Untuk itu paling tidak koperasi harus :
1.      Memberikan insentif yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya
2.      Memberikan kesempatan pengembangan karier yang relatif lebih baik dibanding dengan pesaingnya.

3. Pasar Uang
Pasar uang adalah pertemuan antara permintaan dan penawaran akan uang. Dalam pasar uang yang ditransaksikan adalah hak untuk menggunakan uang untuk jangka waktu tertentu.
Jadi di pasar uang akan terjadi pinjam meminjam dana, yang selanjutnya menimbilkan hubungan utang piutang.

4. Pasar Modal
Dalam arti sempit, pasar modal identik dengan bursa efek. Tetapi dalam arti yang luas pasar modal adalah pertemuan antara mereka yang mempunyai dana dengan mereka yang membutuhkan dana untuk modal. Bagi koperasi sendiri, memasuki pasar modal adalah suatu fenomena yang jarang dilakukan, sebab koperasi bukan kumpulan modal tetapi kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi.
Dalam konteks ini bukan berarti koperasi bukan tidak boleh memasuki pasar modal, bisa saja koperasi membeli surat – surat berharga di pasar modal jika memang ada dana menganggur dan untuk sementara tidak dapat diinvestasikan ke dalam proses produksi di unit usaha koperasi atau unit usaha anggota dan keputusan pembelian saham itu disetujui oleh anggota.

5. Pasar Luar Negeri
Pasar luar negeri menggambarkan hubungan antara permintaan dalam negeri akan produk impor dan penawaran dalam negeri akan produk ekspor.
Dalam rangka pengembangan koperasi, pemerintah sangat menganjurkan koperasi untuk bergerak di pasar luar negeri, artinya melaksanakan kegiatan ekspor impor.
Beberapa koperasi telah mengadakan kegiatan ekspor, terutama koperasi – koperasi yang bergerak dalam industri kerajinan.

KEKUATAN DAN KELEMAHAN KOPERASI DALAM SISTEM PASAR
Koperasi sebagai bagian dari sistem pasar secara keseluruhan, Koperasi akan bersaing dengan perusahaan- perusahaan lain yang bukan Koperasi.  Koperasi harus mampu menggunakan kekuatan- kekuatan yang dimiliki, mampu mencari peluang yang dapat meningkatkan pertumbuhan, memanfaatkan kesempatan-kesempatan yang ada dan memperbaiki kelemahan-kelemahan yang ada dalam tubuh Koperasi.

Kekuatan-kekuatan Koperasi :
1. Economies of Scale (adanya pembelian barang yang banyak)
2. Bagaining position di pasar (kekuatan dalam penawaran produk)
3. Kemampuan dalam menghadapi ketidakpastian (uncertainly), adanya internal market dan eksternal market, risiko ditanggung bersama.
4. Pemanfaatan inter-linkage market dan transaction cost sebagai akibat self control dan self management. Anggota harus mempunyai sifat altruisme.

Kelemahan-kelemahan Koperasi berdasarkan prinsip-prinsip, yaitu :
1)    Prinsip keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela, ini akan melemahkan permodalan dalam jangka panjang.
2) Perinsip kontrol secara demokratis.
3) Prinsip pembagian sisa hasil usaha berdasarkan jasa anggota.
4) Prinsip bunga yang terbatas atas modal.

Hal-hal yang dapat dilakukan oleh Koperasi untuk memperkecil tingkat kelemahan yang ada :
1)   Koperasi dapat membatasi jumlah anggota asal pembatasan itu tidak artifisial (pembatasan yang dibuat-buat)
2)   Koperasi dapat memberikan preferensi tertentu terhadap jumlah modal yang dimasukkan oleh para anggota.
3)   Bunga modal yang terbatas adalah bunga yang wajar; artinya bunga yang sama di pasar.
4)   Pemasukan modal pada Koperasi merupakan jasa, semakin besar modal yang dimasukkan semakin besar jasanya.

KOPERASI DALAM PASAR MONOPOLI
Pasar Monopoli: Bentuk dari organisasi pasar, dimana hanya ada satu perusahaan atau penjual suatu produk di pasar yang bersangkutan.
Ciri-cirinya:
•Hanya menghasilkan satu jenis produk.
•Tidak terdapat produk substitusi, artinya tidak dapat digantikan dengan produk lain.
•Terdapat banyak konsumen. Yang bersaing dalam pasar tersebut adalah konsumen, sedangkan pengusaha bebas dari persaingan.
•Memasuki pasar monopoli secara legal maupun alamiah sangat sulit.

Sifat-Sifat Pasar Monopoli;
Lokalcontohnya KUD sebagai penyalur tunggal Kredit Usaha Tani(KUT) dan pupuk.
Regional(kabupaten dan propinsi), contohnya dalam penyediaan air minum bersih oleh perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
•Nasional contohnya, monopoli dibidang pelayanan pos, telepon, telegram dan listrik

Jadi, berdasarkan sifat-sifat diatas Koperasi akan sulit untuk menjadi pelaku monopoli di masa yang akan datang baik secara lokal, regional maupun nasional. Dengan titik pandang dari prospek yang akan datang, struktur Pasar Monopoli tidak banyak memberi harapan bagi Koperasi. Selain tuntutan lingkungan untuk menghapus yang bersifat monopoli, pasar yang dihadapi akan semakin terbuka untuk persaingan.

KOPERASI DALAM PERSAINGAN PASAR MONOPOLISTIK
Pasar persaingan Monopolistik diartikan sebagai pasar monopoli yang bersaing. Adapun Ciri-cirinya:
•Banyak penjual dan pengusaha dari produk yang beragam
•Produk yang dihasilkan tidak homogen
•Jadi produk substitusi, artinya dapat digantikan dengan produk lain
•Keluar masuk pasar relatif mudah
•Harga produk tidak sama di semua pasar, tetapi berbeda sesuai keinginan penjual.
•Pengusaha dan konsumen sama-sama bersaing, tetapi persaingan tersebut tidak sempurna karena produk yang dihasilkan tidak sama.

KOPERASI DALAM PASAR PERSAINGAN SEMPURNA
            Sebuah jenis pasar dengan jumlah penjual dan pembeli yang sangat banyak dan produk yang dijual bersifat homogen. Harga terbentuk melalui mekanisme pasar dan hasil interaksi antara penawaran dan permintaam sehingga penjual dan pembeli di pasar ini tidak dapat memengaruhi harga dan hanya berperan sebagai penerima harga (price-taker). Barang dan jasa yang dijual di pasar ini bersifat homogen dan tidak dapat dibedakan. Semua produk terlihat identik.
Yang perlu dicermati dari konsepsi pasar persaingan sempurna ini bagi koperasi sebagai perusahaan di pasar global adalah :
1.Total penerimaan koperasi hanya ditentukan oleh jumlah produk yang dijual karma harga adalah konstan
2.Harga pasar tidak dapat dikendalikan oleh koperasi ataupun perusahaan lain secara perseorangan
3.Perubahan harga pasar hanya terjadi karena adanya perubahan pada kurva permintaan pasar atau pada kurva penawaran ataupun karena kedua-duanya.

Oleh sebab itu persaingan harga tidak cocok oleh para pelaku bisnis termasuk koperasi di pasar persaingan sempurna. Untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar maka koperasi harus mampu bersaing dalam hal biaya. Menurut konsepsi koperasi biaya, produksi akan dapat diminimumkan berdasarkan skala ekonomi baik sebagai koperasi produsen mupun konsumen.

KOPERASI DALAM PASAR OLIGOPOLI
Oligopoli adalah struktur pasar dimana hanya ada beberapa perusahaan yang menguasai pasar, baik secara independen maupun secara diam-diam bekerjasama. Oleh karena itu perusahaan dalam pasar hanya sedikit, maka akan selalu ada rintangan bagi perusahaan baru untuk memasuki pasar. Dewasa ini banyak koperasi di pasar-pasar lokal yang telah berintegrasi vertikal atau pasar-pasar yang lebih besar dimana perusahaan-perusahaan yang telah mapan masih sangat terbatas. Hal ini menunjukkan bahwa koperasi telah berada di struktur pasar oligopoli, yaitu struktur pasar dimana hanya terdapat beberapa penjual  yang menyebabkan kegiatan penjual yang satu mempunyai peranan penting bagi penjual  yang lain. Integrasi vertikal yang dilaksanakan oleh perusahaan koperasi atau perusahaan-perusahaan lainnya di samping sebagai upaya peningkatan efisiensi perusahaan, juga untuk menghadiri persaingan yang lebih ketat antar penjual. Dengan kebijakan harga yang lebih aktif, koperasi menciptakan rangsangan-rangsangan yang lebih kuat bagi para pesaingnya dalam mengurangi kesempatan masuknya koperasi baru. Jika koperasi berproduksi dengan kemampuan yang lebih rendah, maka para pesaing dapat dengan mudah menyingkirkan koperasi keluar pasar dan menjadikan koperasi tergantung bantuan dari luar (bantuan pemerintah) untuk tetap hidup. Dengan demikian apakah para pesaing oligopolistik akan memulai perang harga untuk menyingkirkan koperasi. Hal ini menurut Hendar dan Kusnadi (1999) akan sangat tergantung pada faktor-faktor :
  1. Perbedaan kenggulan biaya (cost advantages) dari koperasi. Koperasi yang mempunyai rata-rata lebih rendah daripada para pesaingnya akan susah untuk disingkirkan dari persaingan dengan kebijakan harga yang lebih aktif. Sebaliknya koperasi yang mempunyai biaya rata-rata lebih besar daripada para pesaingnya akan mudah disingkirkan dengan kebijakan harga aktif.
  2. Posisi likuiditas dari para pelaku kegiatan ekonomi. Untuk menyingkirkan koperasi diperlukan dana cair yang cukup besar guna membiayai kemungkinan kerugian yang diderita akibat penetapan harga yang lebih ekstern (harga predator). Bila dana tersebut tidak mencukupi, maka para pelaku ekonomi tidak akan mudah untuk menyingkirkan koperasi.
  3. Keinginan para anggota untuk membiayai kerugian yang mungkin timbul (tingkat loyalitas anggota). Sebagai dampak dari kebijakan harga aktif para pesaing koperasi adalah kerugian yang akan diderita koperasi. Bila anggota mampu membiayai berbagai kerugian yang ditimbulkan, akan susah bagi pesaing untuk menyingkirkan koperasi.
Dari ketiga hal tersebut yang paling penting adalah kenggulan atau kelemahan dalam hal biaya. Pada umumnya disinilah kelemahan koperasi karena modalnya kecil. sehingga tidak mampu berproduksi secara masal. Karena tidak bisa membuat produk masal, maka produknya menjadi produk biaya tinggi.








Sumber: