Selasa, 09 Oktober 2012

UUNo 36

UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang : a. Nomor 7 Tahun 1991 b. Nomor 10 Tahun 1994 c. Nomor 17 Tahun 2000 Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap nerpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut: a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak c. Lebih memberikan kesederhaan administrasi perpajakan d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi e. Lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatakn daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas. Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan meliputi pokok-pokok sebagai berikut: a. Dalam rangka meningkatkan keadilan pengenaan pajak makan dilakukan perluasan subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal lainnya b. Dalam rangka meningkatkan daya saing dengan negara-negara lain, mengedepankan prinsip keadilan dan netralitas dalam penetapan tariff, dan memberikan dorongan bagi berkembangnya usaha-usaha kecil, struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dan disederhanakan yang meliputi penurunan tariff secara bertahap, terencana, pembedaan tariff, serta penyederhaan lapisan yang dimaksudkan untuk memberikan beban pajak yang lebih prposional bagi tiap-tiap golongan Wajib Pajak c. Untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, sistem self assessment tetap dipertahankan dan diperbaiki. Perbaikan terutama dilakukan pada sistem pelaporan dan tatacara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajak dan lebih sesuai denga perkiraan pajak yang akan terutang. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, kemudahan yang diberikan berupa peningkatan batas peredaran bruto untuk dapat menggunakan norma perhitungan penghasilan neto. Peningkatan batas peredaran bruto untuk menggunakan norma ini sejalan dengan realitas dunia usaha saat ini yang makin berkembang tanpa melakukan usaha dan pembinaan Wajib Pajak agar dapat melaksanakan pembukuan dengan tertib dan taat asas. Adapun isi dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Pajak Penghasilan yaitu: 1. Bab I mengenai ketentuan umum Terdiri dari Pasal 1 dimana ketentuan Pasal 1 substansi tetap dan penjelasannya diubah. 2. Bab II mengenai subjek pajak Terdiri dari a. Pasal 2 Ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a). b. Pasal 3 Ketentuan pada Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) 3. Bab III mengenai objek pajak Terdiri dari a. Pasal 4 Dimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf l, dan Penjelasan huruf k diubah dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf 1 sampai dengan huruf s, ayat (2) diubah, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf f, huruf I, dan huruf k diubah, huruf j dihapus, dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf l, huruf m, dan huruf n. b. Pasal 5 c. Pasal 6 Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf g, dan huruf h diubah dan ditambah 5 (lima) huruf, yakni huruf I sampai dengan huruf m, serta ayat (2) diubah. d. Pasal 7 Ketentuan Pasal 7 diubah. e. Pasal 8 Ketentuan Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Penjelasan ayat (1) diubah f. Pasal 9 Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g serta Penjelasan huruf f diubah. g. Pasal 10 h. Pasal 11 Ketentuan Pasal 11 ayat (7) dan ayat (11) serta Penjelasan ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah. i. Pasal 11A Ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan Penjelasan ayat (5) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) j. Pasal 12 (dihapus) k. Pasal 13 (dihapus) l. Pasal 14 Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) serta Penjelasan ayat (4) diubah m. Pasal 15 4. Bab IV mengenai cara menghitung pajak a. Pasal 16 Ketentuan Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (4) diubah. b. Pasal 17 Ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (5) sampai dengan ayat (7) diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (2a) sampai dengan ayat (2d) c. Pasal 18 Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Penjelasan ayat (1) serta di antara ayat (3a) dan ayat (4) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3b) sampai dengan ayat (3e) d. Pasal 19 Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah 5. Bab V mengenai pelunasan pajak dalam tahun berjalan a. Pasal 20 b. Pasal 21 Ketentuan Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan ayat (8) diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) c. Pasal 22 Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1(satu) ayat, yakni ayat (3) d. Pasal 23 Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf c diubah, ayat (4) huruf d dan huruf g dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) e. Pasal 24 Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (6) diubah f. Pasal 25 Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2). Ayat (4), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, ayat (9) dihapus, serta antara ayat (8) dan ayat(9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) g. Pasal 26 Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ditambah 2(dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta di antar ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) h. Pasal 27 (dihapus) 6. Bab VI mengenai perhitungan pajak pada akhir tahun a. Pasal 28 b. Pasal 29 Ketentuan Pasal 29 diubah c. Pasal 30 (dihapus) d. Pasal 31 (dihapus) 7. Bab VII mengenai ketentuan lain-lain a. Pasal 31A Ketentuan Pasal 31A diubah b. Pasal 32 (dihapus) c. Pasal 31C Ketentuan Pasal 31C ayat (2) dihapus d. Pasal 31D e. Pasal 31E f. Pasal 32 Ketentuan Pasal 32 diubah, di antara Pasal 32A dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32B g. Pasal 32B 8. Bab VIII mengenai ketentuan peralihan h. Pasal 33 i. Pasal 33A j. Pasal 34 9. Bab IX mengenai ketentuan penutup k. Pasal 35 Ketentuan Pasal 35 diubah UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PPn dan PPn BM Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh, di bidang jasa, banyak timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya belum diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam rangka menjawab perubahan yang sangat cepat tersebut, perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pembaruan (reformasi) sistem pajak konsumsi telah dilakukan pada tahun 1983 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Langkah pembaruan dan penyempurnaan terus dilakukan secara konsisten pada tahun 1994 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan terakhir tahun 2000 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini bertujuan sebagai berikut: 1. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai. Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyulitkan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 3. Mengurangi biaya kepatuhan. Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai diharapkan pula dapat mengurangi biaya, baik biaya administrasi bagi Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib Pajak. 4. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Tercapainya tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengan naiknya rasio pajak (tax ratio). 5. Tidak mengganggu penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Di samping tujuan di atas, fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara tetap menjadi pertimbangan. 6. Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi. Dengan persetujuan DPR dan PRESIDEN memutuskan: Menetapkan: Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang: a. Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568); b. Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah. 2. Ketentuan Pasal 1A diubah. 3. Ketentuan Pasal 3A diubah. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah. 5. Ketentuan Pasal 4A diubah. 6. Ketentuan Pasal 5 diubah. 7. Ketentuan Pasal 5A diubah. 8. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah. 9. Ketentuan Pasal 8 diubah. 10. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 8A. 11. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (2a), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (13) dan ayat (14) diubah, di antara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2b), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4f), di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b), dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b). 12. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan ayat (2) diubah. 13. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah. 14. Ketentuan Pasal 13 diubah. 15. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 15A. 16. Ketentuan Pasal 16B ayat (1) diubah. 17. Ketentuan Pasal 16D diubah. 18. Di antara Pasal 16D dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal,yakni Pasal 16E dan Pasal 16F. DAFTAR PUSTAKA http://www.google.co.id/search?q=uu+no.36+tahun+2008&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a http://www.google.co.id/search?q=uu+no.+42+tahun+2009&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox

Sabtu, 12 Mei 2012

PENGORGANISASIAN


PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian adalah suatu proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan organisasi, sumber daya – sumber daya yang dimilikinya, dan lingkungan yang melingkupinya.
1.      PENGERTIAN STRUKTUR DAN DESAIN ORGANISASI
Struktur organisasi adalah kerja formal organisasi yang dengan kerangka itu tugas-tugas jabatan dibagi – bagi, dikelompokan, dan dikoordinasikan. Desain organisasi adalah pengembangan atau pengubahan struktur suatu organisasi.
Faktor-faktor utama yang menentukan perancangan struktur organisasi adalah :
1 . Strategi organisasi akan menjelaskan bagaimana aliran wewenang dan saluran komunikasi dapat disusun diantara para manajer dan bawahan.
2 . Teknologi yang digunakan, perbedaan teknologi yang digunakan untuk memproduksi barang atau jasa akan membedakan bentuk struktur organisasi.
3 . Anggota dan orang-orang yang terlibat, kemampuan dan cara berpikir para anggota, serta kebutuhan mereka untuk bekerjasama harus diperhatikan dalam rancang struktur organisasi.
4 . Ukuran organisasi, semakin besar ukuran organisasi, struktur organisasi akan semakin kompleks, dan harus dipilih bentuk struktur yang tepat.

2.      LANGKAH – LANGKAH DASAR DALAM MEMBUAT KEPUTUSAN PENGORGANISASIAN
Empat langkah mendasar ketika seorang manajer mulai membuat keputusan mengenai pengorganisasian:
1. Pembagian pekerjaan: membagi seluruh beban pekerjaan menjadi banyak tugas yang secara wajar dan nyaman dapat dilaksanakan oleh individuatau kelompok.
2. Departementalisai:menggabungkan tugas secara logis dan efisien,pengelompokan karyawan dan tugas.
3. Hierarki organisasi: sesuatu yang dihasilkan oleh adanya hubungan“penetapan siapa yang memberi laporan kepada siapa dalam organisasi”.
4. Koordinasi: penetapan mekanisme yang menyatukan aktivitasdepartemental menjadi suatu kesatuan dan memonitor keefektifanintegrasi tersebut.

3.      UNSUR – UNSUR ORGANISASI
3.1. SPESIALISASI KERJA
Spesialisasi kerja adalah bahwa seluruh pekerjaan tidak dilakukan oleh satu individu melainkan dipecah pecah menjadi langkah – langkah dengan setiap langkah diselesaikan oleh orang yang berbeda. Setiap karyawan mengkhususkan diri untuk mengerjakan bagian kegiatan bukanya seluruh kegiatan.
Para akhir tahun 1940-an sebagian besar pekerjaan pabrikasi di Negara-negara industry telah dilakukan dengn menggunakan spesialisasi kerja yang tinggi. Para manajer melihat sebagai cara untuk menggunakan keterampilan para karyawannya secara paling efisien.yang juga penting pelatihan karyawan untuk berspesialisasi adalah lebih efisien dari sudut pandang organisasi sebab lebih mudah dan lebih murah untuk mencari dan melatih para pekerja guna mengerjakan tugas-tugas terperinci ,berulang-ulang dan terbatas daripada mencari dan melatih para pekerja untuk melakukan segala tugas pekerjaan tadi.
Namun pada tahun 1960-an menjadi jelas bahwa suatu hal yang baik dapat dilakukan selampau jauh. Setelah titik itu tercapai dalam beberapa pekerjaan dimana pemborosan manusia dari spesialisasi kerja seperti kebosanan, kelelahan, stres, produktifitas yang rendah, mutu pekerjaan yang buruk,meningkatkan absensi, dan tingginya pergantian karyawan –mengalahkan keuntungan-keuntungan ekonomisnya. Kebanyakan manajer jaman sekarang menganggap spesialisasi sebagai suatu mekanisme pengorganisasian yang penting tetapi bukan sebagai sumber produktifitas yang terus menerus meningkat. Mereka menyadari penghematan-penghematan yang diimbulkannya dalam beberapa jenis pekerjaan tertentu serta masalah-masalah yang ditimbulkannya apabila spesialisasi itu dilaksanakan terlampau ekstrim.

3.2. DEPARTEMENTALISASI
Departementalisasi adalah landasan yang digunakan untuk mengelompokan tugas – tugas dan pekerjaan dalam rangka mencapai sasaran organisasi.
3.2.1.      Departementalisasi fungsional mengelompokan fungsi-funsi yang sama atau kegiatan-kegiatan sejenis untuk membentuk satuan organisasi. Seperti seluruh personalia penjualan, akuntansi, programmer komputer dan sebagainya.
Kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi-fungsi utama, menciptakan efisiensi melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi, dan memungkinkan pengawasan manajemen puncak lebih ketat terhadap fungsi-fungsi.
Kelemahan pendekatan fungsional adalah struktur ini dapat menciptakan konflik antar fungsi-fungsi, menyebabkan  para anggotanya berpandangan lebih sempit dan kurang inovatif.
3.2.2.      Departementalisasi divisional dapat mengikuti pembagian divisi-divisi atas dasar produk,wilayah, langganan, dan proses atau peralatan.
Departementalisasi produk adalah mengelompokan pekerjaan berdasarkan lini produk.
Departementalisasi daerah adalah pengelompokan kegiatan – kegiatan menurut tempat dimana operasai berlokasi atau dimana satuan-satuan organisasi tersebut menjalankan usanya.
Departementalisasi langganan adalah pengelompokan kegiatan – kegiatan yang dipusatkan pada penggunaan produk atau jasa tertentu.
Departementalisasi proses atau peralatan adalah pengelompokan kegiatan – kegiatan atas dasar proses atau peralatan produksi.
Kebaikan departementalisasi divisional yaitu :
1.      Meletakkan koordinasi dan wewenang yang diperlukan pad tingkat yang sesuai dengan pemberian tanggapan yang tepat.
2.      Menempatkan pengembangan dan implementasi strategi dekat dengan lingkungan divisi yang khas.
3.      Merumuskan tanggung jawab secara jelas dan memsatkan perhatian pada pertanggung jawaban atas prestasi kerja,yang biasanya diukur dengan laba atau rugi devisi.
4.      Membebaskan para kepala eksekutif untuk pembuatan keputusan strategik lebih luas dan memungkinkan konsentrasi penuh pada tugas-tugas.
5.      Cocok yntuk lingkungan yang cepat berubah.
6.      Mempertahankan spesialisasi fungsional dalam setiap devisi.
7.      Tempat latihan yang baik bagi para manajer strategik.
Kelemahan depertementalisasi divisional yaitu :
1.      Menyebabkan berkembangnya persaingan potensial antar sumber daya – sumber daya perusahaan dan konflik antara tugas – tugas dan prioritas – prioritas.
2.      Masalah seberapa besar delegasi wewenang yang diberikan kepada menajer – manajer divisi.
3.      Masalah kebijaksanaan dalam alokasi sumber daya dan distribusi biaya- biaya overhead perusahaaan.
4.      Dapat menimbulkan tidak konsistennya kebijaksanaan antara divisi – divisi.
5.      Masalah duplikasi sumber daya dan  peralatan yang tidak perlu.
3.2.3.      Organisasi proyek dan matriks
Bentuk organisasi proyek dan matrik adalah tipe departementalisasi campuran.
Departementalisasi proyek menyangkut pembentukan tim – tim, spesialis, yang diperlakukan untk mencapai suatu tujuan khusus.
Departementalisasi matriks adalah dalam struktur matriks, para karyawan mempunyai dua atasan sehingga mereka berada dibawah dua wewenang.
Kebaikan organisai matriks yaitu :
1.      Memaksimumkan efisiensi penggunaan manajer – manajer fungsional.
2.      Mengembangkan ketrampilan – ketrampilan karyawan dan merupakan tempat latihan yang baik bagi manajer – manajer strategik.
3.      Melibatkan,memotivasi dan menentang karyawan serta memperluas pandangan manajemen menengah terhadap masalah-masalah strategik perusahaan.
4.      Memberikan fleksibel kepada organisasi dan membantu perkembangan kreativitas serta melipat gandakan sumber-sumber yang beraneka ragam.
5.      Menstimulasai kerja sama antar disiplin dan mempermudah kegiatan perusahaan yang bermacam-macam dengan orientasi proyek.
6.      Membebaskan manajemen puncak untuk perencanaan.
Kelemahan organisasi matriks yaitu :
1.      Pertanggung jawaban ganda dapat menciptakan kebingungan dan kebijaksanaan yang kontradiktif.
2.      Sangat memerlukan koordinasi horizontal dan vertical
3.      Memerlukan lebih banyak ketrampilan – ketrampilan antar pribadi.
4.      Mendorong pertentangan kekuasaan dan lebih mengarah perdebatan daripada kegiatan.
5.      Mengandung risiko timbulnya perasaan anarki.
6.      Sangat mahal untuk diimplementasikan.

3.3. RANTAI KOMANDO
Rantai komando adalah sebuah garis wewenang yang tak terputus yang membentang dari tingkat atas organisasi terus sampai tingkat paling bawah dan menjelaskan siapa melapor kepada siapa. Rantai itu menolong para karyawan menentukan siapa yang harus dituju apabila mereka menghadapi suatu masalah dan juga kepada siapa mereka bertanggung jawab.
Tiga konsep rantai komando yaitu :
3.3.1.      Wewenang adalah hak – hak yang melekat dalam sebuah posisi manajerial untuk member perintah dan mengharapkan perintah – perintah itu ditaati.
3.3.2.      Tanggung jawab adalah kewajiban atau harapan.
3.3.3.      Kesatuan komando adalah prinsip manajemen bahwa seseorang bawahan harus mempunyai satu saja atasan yang kepadanya dia melepaskan langsung pertanggung jawabannya.
Para ahli teori manajemen klasik sangat menyuki konsep rantai komando,wewenang,tanggung jawab dan kesatuan komando,namun zaman telah berubah dan demikian juga berubah pulalah anggapan-anggapan dasarvdesain organisasi. Popularitas tim-tim yang mengelola diri sendiri dan tim lintas fungsional serta terciptanya desain-desain structural baru yang mencangkup banyak organisasi yang menemukan bahwa mereka menjadi sangat produktif dengan menegakkan rantai komando. Kelihatannya perusahaan-perusahaan macam itu makin lama makin berkurang.





3.4. RENTANG KENDALI
Konsep rentang kendali merujuk pada beberapa banyak anak buah yang dapat diawasi secara efektif dan efesien oleh seorang manajer. Sekarang kita menyadari dan menyadari bahwa rentang kendali yang palinf efektif dan efesien itu semakin ditentukan dengan melihat pada sejumlah variabel kontingensi. Misalnya jelaslah bahwa semakin banyak latihan dan pengalaman yang dimiliki anak buah semakin kurang pengawasan langsung yang mereka butuhkan. Oleh karena itu para manajer yang memiliki karyawan-karyawan yang telatih baik dan berpengalaman dapat berfungsi cukup baik dengan rentang kendali yang lebih lebar. Variable-variabel kontingensi lain yang akan menentukan rentang yang pas mencangkup kesamaan tugas-tugas anak buah kerumitan tugas-tugas itu kedekatan fisik anak buah derajat sampai dimana prosedur-prosedur baku yang telah berjalan.
Canggihnya sistim informasi manajemen organisasi tersebut, kekuatan organisasi tersebut dan gaya yang di sukai manajer. Untuk sebagian besar,konsep tersebut menentukan jumlah tingkatan dan jumlah manajer yang di miliki sebuah organisasi. Kalau segala sesuatunya sama semakin luas atau semakin lebar rentang kendali semakin efisienlah organisasi itu. Kecendrungan dalam tahun-tahun terakhir ini adalah kearah rentang kendali yang lebih luas. Rentang kendali yang luas itu sesuai dengan usaha organisasi itu untuk mengurangi biaya,memangkas biaya overhead.
Mempercepat pengambilan keputusan,meningkatan keluesan,lebih dekat kepelanggan,dan member kuasa pada karyawan. Tetapi,para manajer menyadari bahwa mereka dapat menangani rentang yang lebih luas mana kala para karyawan mengenal pekerjaan mereka luar dalam atau dapat berpaling kepada rekan kerjanya apabila mereka mempunyai pertanyaan.

3.5. SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
Organisasi tedahulu itu dilukiskan sebagai sangat tersentralisasi dan organisasi belakangan itu sebagai terdesentralisasi. Sentralisasi melukiskan sejauh mana pengambilan keputusan itu terkonsentrasi di tingkat-tingkat atas organisasi. Apabila manajemen puncak mengambil keputusan-keputusan penting organisasi tersebut dengan sedikit atau tanpa masukan dari para karyawan tingkat yang lebih rendah maka organisasi itu tersentralisasi. Sebaliknya,semakin karyawan tingkat rendah member masukan atau betul-betul mengambil keputusan,maka perusahaan itu makin terdesentralisasi.
Keuntungan  desntralisasi adalah mengurangi beban manajer puncak, memperbaiki pembuatan keputusan karena dilakukan dekat dengan permasalahan,meningkatkan latihan, moral dan inisiatif manajemen bawah dan membuat lebih fleksibel dan lebih cepat dalam pembuatan keputusan.

Faktor – faktor yang mempengaruhi derajat desentralisasi
1.      Filsafat manajemen
2.      Ukuran dan tingkat pertumbuhan organisasi.
3.      Strategi dan lingkungan organisasi.
4.      Penyebaran geografis organisasi.
5.      Tersedianya peralatan pengawasan yang efektif.
6.      Kualitas manajer
7.      Keanekaragaman produk dan jasa
8.      Karakteristik karakteristik organisasi lainya.

3.6. FORMALISASI
Formalisasi merujuk pada sejauh mana pekerjaan-pekerjaan di dalam organisasi itu dibakukan dan sejauh mana tingkah laku karyawan dibimbing oleh peraturan dan prosedur. Apabila sebuah pekerjaan sangat diformalisasi,maka orang yang mengerjakan pekerjaan tersebut mempunyai kebebasan minimum atas apa yang harus dilakukan,kapan hal itu harus diselesaikan,dan bagaimana ia harus melakukannya.
Dalam organisasi dengan formalitas tinggi,terdapat uraian jabatan yang tegas,banyak peraturan organisasi,dan prosedur,yang telah dirumuskan dengan jelas mencangkup proses kerja dimana formalisasinya rendah,tingkah laku kerja relative tidak terstruktur dan para karyawan mempunyai banyak kebebasan dalam bagaimana cara mereka melakukan pekerjaan.derajat formalisasi dapat sangat berbeda-beda antar organisasi dan bahkan dalam organisasai.
Misalnya,disebuah organisasi yang menerbitkan Koran,para reporter yang sering kali mempunyai kebebasan dalam pekerjaan mereka. Meskipun boleh jadi mereka di beri tahu topik-topik berita apa yang harus ditulis mereka mempunyai kebebasan untuk mencari berita-beritanya sendiri,melakukan riset menurut cara yang mereka kehandaki,dan menuliskannya,lazimnya dalam garis-garis prdoman tertentu yang minimal. Sebaliknya ,pegawai tata letak dan tukang set yang merata halaman Koran dengan berita ini tidak memilikikebebasan semacam itu. Mereka mempunyai batasan-batasan baik waktu maupun ruang yang menstandarisasikan cara mereka mengerjakan tugasnya.










DAFTAR PUSTAKA

T. Hani Handoko, MANAJEMEN Edisi 2, BPFE – Yogyakarta, 1948

Stephen P. Robbins & Mary Coulter, MANAJEMEN Jilid 1 Edisi Keenam, PT. Prenhallindo – Jakarta, 1999

www.google.com

DASAR TEORI PEMUNGUTAN PAJAK


DASAR TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
1.      TEORI ASURANSI
Teori asuransi diartikan dengan suatu kepentingan masyarakat (seseorang) yang harus dilindungi oleh negara. Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan keamanan jiwanya kepada negara.
2.      TEORI KEPENTINGAN
Teori kepentingan diartikan sebagai Negara yang melindungi kepentingan harta benda dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban pajak yang harus dipungut dari seluruh penduduknya. Segala biaya atau pengeluaran yang akan dikeluarkan oleh negara dibebankan kepada seluruh warga berdasarkan kepentingan dari warga negara yang ada. Warga negara yang memiliki harta yang banyak, membayar pajak lebih besar kepada negara untuk melindungi kepentingan dari warga negara yang bersangkutan.
3.      TEORI GAYA PIKUL
Dasar teori ini adalah asas keadilan, yaitu setiap orang yang dikenakan pajak harus sama beratnya. Pajak yang harus dibayar adalah menurut gaya pikul seseorang yang ukurannya adalah besarnya penghasilan dan besarnya pengeluaran.
4.      TEORI GAYA BELI
Teori ini menunjukan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara dimaksudkan untuk memelihara masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Gaya beli suatu rumah tangga dalam masyarakat adalah sama dengan gaya beli suatu rumah tangga negara.
5.      TEORI BAKTI
Teori ini menekankan pada paham organische staatsleer yang mengajarkan bahwa karena sifat negara sebagai suatu organisasi (perkumpulan) dari individu-individu, maka timbul hak mutlak negara untuk memungut pajak.





YURIDIKSI PEMUNGUTAN PAJAK
Yuridiksi pemungutan pajak merupakan salah satu cara pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal sesorang atau berdasarkan kebangsaan seseorang atau berdasarkan sumber dimana penghasilan diperoleh. Yuridiksi yang dimaksud adalah batas kewenangan yang dapat dilakukan oleh suatu negara dalam memungut pajak terhadap warga negaranya, agar pemungutannya tidak menjadi berulang-ulang yang bias memberatkan orang yang dikenakan pajak.
1.      ASAS TEMPAT TINGGAL atau ASAS DOMISILI
Merupakan suatu asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang. Suatu negara hanya dapat memungut pajak terhadap semua orang yang bertempat tinggal atau berdomisili dinegara yang bersangkutan atas seluruh penghasilan dimana pun diperoleh, tanpa memperhatikan apakah orang yang bertempat tinggal tersebut warga negaranya atau warga negara asing.
2.      ASAS KEBANGSAAN
Merupakan suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu negara. Suatu negara akan memungut pajak kepada setiap orang yang mempunyai kebangsaan atas negara yang bersangkutan sekalipun orang tersebut tidak bertempat tinggal di negara yang bersangkutan.
3.      ASAS SUMBER
Merupakan suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan berada. Apabila suatu sumber penghasilan berada disuatu negara, maka negara tersebut berhak memungut pajak kepada setiap orang yang memperoleh penghasilan dari tempat atau sumber penghasilan tersebut berada.

STELSEL PEMUNGUTAN PAJAK
1.      STELSEL NYATA
Dalam setelsel nyata pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sebenarnya dari waijb pajak. Pemungutan pajak dengan sistem ini dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya dari wajib pajak diketahui. Kelebihan dari stelsel ini pajak yang dikenakan realistis, sesuai dengan yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak. Sedangkan kelemahan dari stelsel ini pajak baru dapat dibayarkan pada akhir tahun pajak.
2.      STELSEL ANGGAPAN
Dalam stelsel ini besarrnya pajak yang harus ditetapkan didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Penghasilan dalam satu tahun dianggap sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan. Kelebihan dari sistem ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu akhir tahun. Sedangkan kekurangan dari sistem ini terkadang besarnya pajak yang dibayar tidak sesuai dengan besarnya pajak yang seharusnya dibayarkan.
3.      STELSEL CAMPURAN
Dalam stelsel ini, besarnya pajak dihitung sesuai anggapan seperti pada stelsel anggapan, besarnya penghasilan dalam tahun berjalan dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pajak dapat dibayarkan pada awal tahun pajak. Akan tetapi pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan kenyataan yang harus dibayarkan. Apabila ternyata pajak yang dibayarkan kurang, maka wajib pajak harus menambahnya, dan apabila yang dibayarkan berlebih maka wajib pajak berhak untuk mengambil kelebihan tersebut.

PENGGOLONGAN JENIS PAJAK
1.      MENURUT SIFATNYA
Pajak langsung adalah  pajak-pajak yang bebannya harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu, misalnya PPh.
Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja, misalnya Pajak Pertambahab Nilai.
2.      MENURUT SASARAN/OBJEKNYA
Pajak subjektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi WP (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan keadaan objektifnya sesuai gaya pikul, apakah dapat dikenakan pajak atau tidak, misalnya PPh.
Pajak objektif adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya, baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui, misalnya Pajak Pertambahan Nilai.
3.      MENURUT LEMBAGA PEMUNGUTANNYA
Pajak pusat  adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jendral Pajak.
Jenis pajak pusat yang dikelola oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jendral Pajak adalah :
1.      PPh
2.      Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
3.      Pajak Bumi dan Bangunan
4.      Pajak/Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
5.      Bea Meterai
Pajak daerah adalah jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya sehari-hari dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Sesuai UU No. 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak yang dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah adalah:
1.      Pajak Daerah Tk. I terdiri atas:
a.       Pajak Kendaraan Bermotor
b.      Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
c.       Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
2.      Pajak Daerah Tk. II terdiri atas:
a.       Pajak Hotel dan Restoran
b.      Pajak Hiburan
c.       Pajak Reklame
d.      Pajak Penerangan Jalan
e.       Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C



SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK
1.      Official assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar (pajak yang terhutang) oleh seseorang.
2.      Semiself assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang member wewenang kepada fiskus dan WP untuk menentukan besarnya pajak seseorang yang terutang.
3.      Self assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang penuh kepada WP untuk menghitung, memperhitungkan,menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak.
Withholding system adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk memotong/memungut besarnya pajak yang terutang. Pihak ketiga yang telah ditentukan tersebut selanjutnya menyetor dan melaporkannya kepada fiskus. Pada sistem ini, fiskus dan WP tidak aktif. Fiskus hanya bertugas mengawasi saja pelaksanaan pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga