Selasa, 09 Oktober 2012
UUNo 36
UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008
TENTANG
PAJAK PENGHASILAN
Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang :
a. Nomor 7 Tahun 1991
b. Nomor 10 Tahun 1994
c. Nomor 17 Tahun 2000
Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap nerpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut:
a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak
b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak
c. Lebih memberikan kesederhaan administrasi perpajakan
d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi
e. Lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatakn daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas.
Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan meliputi pokok-pokok sebagai berikut:
a. Dalam rangka meningkatkan keadilan pengenaan pajak makan dilakukan perluasan subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal lainnya
b. Dalam rangka meningkatkan daya saing dengan negara-negara lain, mengedepankan prinsip keadilan dan netralitas dalam penetapan tariff, dan memberikan dorongan bagi berkembangnya usaha-usaha kecil, struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dan disederhanakan yang meliputi penurunan tariff secara bertahap, terencana, pembedaan tariff, serta penyederhaan lapisan yang dimaksudkan untuk memberikan beban pajak yang lebih prposional bagi tiap-tiap golongan Wajib Pajak
c. Untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, sistem self assessment tetap dipertahankan dan diperbaiki. Perbaikan terutama dilakukan pada sistem pelaporan dan tatacara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajak dan lebih sesuai denga perkiraan pajak yang akan terutang. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, kemudahan yang diberikan berupa peningkatan batas peredaran bruto untuk dapat menggunakan norma perhitungan penghasilan neto. Peningkatan batas peredaran bruto untuk menggunakan norma ini sejalan dengan realitas dunia usaha saat ini yang makin berkembang tanpa melakukan usaha dan pembinaan Wajib Pajak agar dapat melaksanakan pembukuan dengan tertib dan taat asas.
Adapun isi dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Pajak Penghasilan yaitu:
1. Bab I mengenai ketentuan umum
Terdiri dari Pasal 1 dimana ketentuan Pasal 1 substansi tetap dan penjelasannya diubah.
2. Bab II mengenai subjek pajak
Terdiri dari
a. Pasal 2
Ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a).
b. Pasal 3
Ketentuan pada Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2)
3. Bab III mengenai objek pajak
Terdiri dari
a. Pasal 4
Dimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf l, dan Penjelasan huruf k diubah dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf 1 sampai dengan huruf s, ayat (2) diubah, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf f, huruf I, dan huruf k diubah, huruf j dihapus, dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf l, huruf m, dan huruf n.
b. Pasal 5
c. Pasal 6
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf g, dan huruf h diubah dan ditambah 5 (lima) huruf, yakni huruf I sampai dengan huruf m, serta ayat (2) diubah.
d. Pasal 7
Ketentuan Pasal 7 diubah.
e. Pasal 8
Ketentuan Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Penjelasan ayat (1) diubah
f. Pasal 9
Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g serta Penjelasan huruf f diubah.
g. Pasal 10
h. Pasal 11
Ketentuan Pasal 11 ayat (7) dan ayat (11) serta Penjelasan ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah.
i. Pasal 11A
Ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan Penjelasan ayat (5) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
j. Pasal 12 (dihapus)
k. Pasal 13 (dihapus)
l. Pasal 14
Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) serta Penjelasan ayat (4) diubah
m. Pasal 15
4. Bab IV mengenai cara menghitung pajak
a. Pasal 16
Ketentuan Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (4) diubah.
b. Pasal 17
Ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (5) sampai dengan ayat (7) diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (2a) sampai dengan ayat (2d)
c. Pasal 18
Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Penjelasan ayat (1) serta di antara ayat (3a) dan ayat (4) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3b) sampai dengan ayat (3e)
d. Pasal 19
Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah
5. Bab V mengenai pelunasan pajak dalam tahun berjalan
a. Pasal 20
b. Pasal 21
Ketentuan Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan ayat (8) diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a)
c. Pasal 22
Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1(satu) ayat, yakni ayat (3)
d. Pasal 23
Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf c diubah, ayat (4) huruf d dan huruf g dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a)
e. Pasal 24
Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (6) diubah
f. Pasal 25
Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2). Ayat (4), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, ayat (9) dihapus, serta antara ayat (8) dan ayat(9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a)
g. Pasal 26
Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ditambah 2(dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta di antar ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a)
h. Pasal 27 (dihapus)
6. Bab VI mengenai perhitungan pajak pada akhir tahun
a. Pasal 28
b. Pasal 29
Ketentuan Pasal 29 diubah
c. Pasal 30 (dihapus)
d. Pasal 31 (dihapus)
7. Bab VII mengenai ketentuan lain-lain
a. Pasal 31A
Ketentuan Pasal 31A diubah
b. Pasal 32 (dihapus)
c. Pasal 31C
Ketentuan Pasal 31C ayat (2) dihapus
d. Pasal 31D
e. Pasal 31E
f. Pasal 32
Ketentuan Pasal 32 diubah, di antara Pasal 32A dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32B
g. Pasal 32B
8. Bab VIII mengenai ketentuan peralihan
h. Pasal 33
i. Pasal 33A
j. Pasal 34
9. Bab IX mengenai ketentuan penutup
k. Pasal 35
Ketentuan Pasal 35 diubah
UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009
TENTANG
PPn dan PPn BM
Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh, di bidang jasa, banyak timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya belum diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam rangka menjawab perubahan yang sangat cepat tersebut, perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pembaruan (reformasi) sistem pajak konsumsi telah dilakukan pada tahun 1983 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Langkah pembaruan dan penyempurnaan terus dilakukan secara konsisten pada tahun 1994 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan terakhir tahun 2000 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000.
Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini bertujuan sebagai berikut:
1. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
2. Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai.
Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyulitkan Wajib Pajak dalam rangka
melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
3. Mengurangi biaya kepatuhan.
Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai diharapkan pula dapat mengurangi biaya, baik biaya administrasi bagi Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib Pajak.
4. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak.
Tercapainya tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengan naiknya rasio pajak (tax ratio).
5. Tidak mengganggu penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.
Di samping tujuan di atas, fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara tetap menjadi pertimbangan.
6. Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi.
Dengan persetujuan DPR dan PRESIDEN memutuskan:
Menetapkan: Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568);
b. Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah.
2. Ketentuan Pasal 1A diubah.
3. Ketentuan Pasal 3A diubah.
4. Ketentuan Pasal 4 diubah.
5. Ketentuan Pasal 4A diubah.
6. Ketentuan Pasal 5 diubah.
7. Ketentuan Pasal 5A diubah.
8. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah.
9. Ketentuan Pasal 8 diubah.
10. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 8A.
11. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (2a), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (13) dan ayat (14) diubah, di antara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2b), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4f), di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b), dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b).
12. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan ayat (2) diubah.
13. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah.
14. Ketentuan Pasal 13 diubah.
15. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 15A.
16. Ketentuan Pasal 16B ayat (1) diubah.
17. Ketentuan Pasal 16D diubah.
18. Di antara Pasal 16D dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal,yakni Pasal 16E dan Pasal 16F.
DAFTAR PUSTAKA
http://www.google.co.id/search?q=uu+no.36+tahun+2008&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a
http://www.google.co.id/search?q=uu+no.+42+tahun+2009&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox
Sabtu, 12 Mei 2012
PENGORGANISASIAN
PENGORGANISASIAN
Pengorganisasian
adalah suatu proses penyusunan struktur organisasi yang sesuai dengan tujuan
organisasi, sumber daya – sumber daya yang dimilikinya, dan lingkungan yang
melingkupinya.
1. PENGERTIAN
STRUKTUR DAN DESAIN ORGANISASI
Struktur organisasi
adalah kerja formal organisasi yang dengan kerangka itu tugas-tugas jabatan
dibagi – bagi, dikelompokan, dan dikoordinasikan. Desain organisasi adalah
pengembangan atau pengubahan struktur suatu organisasi.
Faktor-faktor utama
yang menentukan perancangan struktur organisasi adalah :
1 . Strategi organisasi akan menjelaskan
bagaimana aliran wewenang dan saluran komunikasi dapat disusun diantara para
manajer dan bawahan.
2 . Teknologi yang digunakan, perbedaan
teknologi yang digunakan untuk memproduksi barang atau jasa akan membedakan
bentuk struktur organisasi.
3 . Anggota dan orang-orang yang
terlibat, kemampuan dan cara berpikir para anggota, serta kebutuhan mereka
untuk bekerjasama harus diperhatikan dalam rancang struktur organisasi.
4 . Ukuran organisasi, semakin besar ukuran
organisasi, struktur organisasi akan semakin kompleks, dan harus dipilih bentuk
struktur yang tepat.
2. LANGKAH
– LANGKAH DASAR DALAM MEMBUAT KEPUTUSAN PENGORGANISASIAN
Empat langkah mendasar ketika seorang manajer mulai membuat
keputusan mengenai pengorganisasian:
1. Pembagian pekerjaan: membagi seluruh beban pekerjaan
menjadi banyak tugas yang secara wajar dan nyaman
dapat dilaksanakan oleh individuatau kelompok.
2. Departementalisai:menggabungkan tugas secara logis dan
efisien,pengelompokan karyawan dan
tugas.
3. Hierarki organisasi: sesuatu yang dihasilkan oleh
adanya hubungan“penetapan siapa yang memberi
laporan kepada siapa dalam organisasi”.
4. Koordinasi: penetapan mekanisme yang menyatukan
aktivitasdepartemental menjadi suatu kesatuan
dan memonitor keefektifanintegrasi tersebut.
3. UNSUR
– UNSUR ORGANISASI
3.1.
SPESIALISASI KERJA
Spesialisasi kerja adalah bahwa seluruh pekerjaan
tidak dilakukan oleh satu individu melainkan dipecah pecah menjadi langkah –
langkah dengan setiap langkah diselesaikan oleh orang yang berbeda. Setiap
karyawan mengkhususkan diri untuk mengerjakan bagian kegiatan bukanya seluruh
kegiatan.
Para akhir tahun 1940-an sebagian besar pekerjaan
pabrikasi di Negara-negara industry telah dilakukan dengn menggunakan
spesialisasi kerja yang tinggi. Para manajer melihat sebagai cara untuk
menggunakan keterampilan para karyawannya secara paling efisien.yang juga
penting pelatihan karyawan untuk berspesialisasi adalah lebih efisien dari
sudut pandang organisasi sebab lebih mudah dan lebih murah untuk mencari dan
melatih para pekerja guna mengerjakan tugas-tugas terperinci ,berulang-ulang
dan terbatas daripada mencari dan melatih para pekerja untuk melakukan segala
tugas pekerjaan tadi.
Namun pada tahun 1960-an menjadi jelas bahwa suatu
hal yang baik dapat dilakukan selampau jauh. Setelah titik itu tercapai dalam
beberapa pekerjaan dimana pemborosan manusia dari spesialisasi kerja seperti
kebosanan, kelelahan, stres, produktifitas yang rendah, mutu pekerjaan yang
buruk,meningkatkan absensi, dan tingginya pergantian karyawan –mengalahkan keuntungan-keuntungan
ekonomisnya. Kebanyakan manajer jaman sekarang menganggap spesialisasi sebagai
suatu mekanisme pengorganisasian yang penting tetapi bukan sebagai sumber produktifitas
yang terus menerus meningkat. Mereka menyadari penghematan-penghematan yang
diimbulkannya dalam beberapa jenis pekerjaan tertentu serta masalah-masalah
yang ditimbulkannya apabila spesialisasi itu dilaksanakan terlampau ekstrim.
3.2.
DEPARTEMENTALISASI
Departementalisasi
adalah landasan yang digunakan untuk mengelompokan tugas – tugas dan pekerjaan
dalam rangka mencapai sasaran organisasi.
3.2.1. Departementalisasi
fungsional mengelompokan fungsi-funsi yang sama atau kegiatan-kegiatan sejenis
untuk membentuk satuan organisasi. Seperti seluruh personalia penjualan,
akuntansi, programmer komputer dan sebagainya.
Kebaikan utama pendekatan fungsional adalah bahwa
pendekatan ini menjaga kekuasaan dan kedudukan fungsi-fungsi utama, menciptakan
efisiensi melalui spesialisasi, memusatkan keahlian organisasi, dan
memungkinkan pengawasan manajemen puncak lebih ketat terhadap fungsi-fungsi.
Kelemahan pendekatan fungsional adalah struktur ini
dapat menciptakan konflik antar fungsi-fungsi, menyebabkan para anggotanya berpandangan lebih sempit dan
kurang inovatif.
3.2.2. Departementalisasi
divisional dapat mengikuti pembagian divisi-divisi atas dasar produk,wilayah,
langganan, dan proses atau peralatan.
Departementalisasi
produk adalah mengelompokan pekerjaan berdasarkan lini
produk.
Departementalisasi
daerah adalah pengelompokan kegiatan – kegiatan menurut
tempat dimana operasai berlokasi atau dimana satuan-satuan organisasi tersebut
menjalankan usanya.
Departementalisasi
langganan adalah pengelompokan kegiatan – kegiatan yang dipusatkan
pada penggunaan produk atau jasa tertentu.
Departementalisasi
proses atau peralatan adalah pengelompokan kegiatan –
kegiatan atas dasar proses atau peralatan produksi.
Kebaikan
departementalisasi divisional yaitu :
1. Meletakkan
koordinasi dan wewenang yang diperlukan pad tingkat yang sesuai dengan
pemberian tanggapan yang tepat.
2. Menempatkan
pengembangan dan implementasi strategi dekat dengan lingkungan divisi yang
khas.
3. Merumuskan
tanggung jawab secara jelas dan memsatkan perhatian pada pertanggung jawaban
atas prestasi kerja,yang biasanya diukur dengan laba atau rugi devisi.
4. Membebaskan
para kepala eksekutif untuk pembuatan keputusan strategik lebih luas dan
memungkinkan konsentrasi penuh pada tugas-tugas.
5. Cocok
yntuk lingkungan yang cepat berubah.
6. Mempertahankan
spesialisasi fungsional dalam setiap devisi.
7. Tempat
latihan yang baik bagi para manajer strategik.
Kelemahan
depertementalisasi divisional yaitu :
1. Menyebabkan
berkembangnya persaingan potensial antar sumber daya – sumber daya perusahaan
dan konflik antara tugas – tugas dan prioritas – prioritas.
2. Masalah
seberapa besar delegasi wewenang yang diberikan kepada menajer – manajer
divisi.
3. Masalah
kebijaksanaan dalam alokasi sumber daya dan distribusi biaya- biaya overhead
perusahaaan.
4. Dapat
menimbulkan tidak konsistennya kebijaksanaan antara divisi – divisi.
5. Masalah
duplikasi sumber daya dan peralatan yang
tidak perlu.
3.2.3. Organisasi
proyek dan matriks
Bentuk organisasi proyek dan matrik adalah tipe
departementalisasi campuran.
Departementalisasi proyek menyangkut pembentukan tim
– tim, spesialis, yang diperlakukan untk mencapai suatu tujuan khusus.
Departementalisasi matriks adalah dalam struktur
matriks, para karyawan mempunyai dua atasan sehingga mereka berada dibawah dua
wewenang.
Kebaikan
organisai matriks yaitu :
1. Memaksimumkan
efisiensi penggunaan manajer – manajer fungsional.
2. Mengembangkan
ketrampilan – ketrampilan karyawan dan merupakan tempat latihan yang baik bagi
manajer – manajer strategik.
3. Melibatkan,memotivasi
dan menentang karyawan serta memperluas pandangan manajemen menengah terhadap
masalah-masalah strategik perusahaan.
4. Memberikan
fleksibel kepada organisasi dan membantu perkembangan kreativitas serta melipat
gandakan sumber-sumber yang beraneka ragam.
5. Menstimulasai
kerja sama antar disiplin dan mempermudah kegiatan perusahaan yang
bermacam-macam dengan orientasi proyek.
6. Membebaskan
manajemen puncak untuk perencanaan.
Kelemahan
organisasi matriks yaitu :
1. Pertanggung
jawaban ganda dapat menciptakan kebingungan dan kebijaksanaan yang
kontradiktif.
2. Sangat
memerlukan koordinasi horizontal dan vertical
3. Memerlukan
lebih banyak ketrampilan – ketrampilan antar pribadi.
4. Mendorong
pertentangan kekuasaan dan lebih mengarah perdebatan daripada kegiatan.
5. Mengandung
risiko timbulnya perasaan anarki.
6. Sangat
mahal untuk diimplementasikan.
3.3.
RANTAI KOMANDO
Rantai komando adalah sebuah garis wewenang yang tak
terputus yang membentang dari tingkat atas organisasi terus sampai tingkat
paling bawah dan menjelaskan siapa melapor kepada siapa. Rantai itu menolong
para karyawan menentukan siapa yang harus dituju apabila mereka menghadapi
suatu masalah dan juga kepada siapa mereka bertanggung jawab.
Tiga konsep rantai komando yaitu :
3.3.1. Wewenang
adalah hak – hak yang melekat dalam sebuah posisi manajerial untuk member
perintah dan mengharapkan perintah – perintah itu ditaati.
3.3.2. Tanggung
jawab adalah kewajiban atau harapan.
3.3.3. Kesatuan
komando adalah prinsip manajemen bahwa seseorang bawahan harus mempunyai satu
saja atasan yang kepadanya dia melepaskan langsung pertanggung jawabannya.
Para
ahli teori manajemen klasik sangat menyuki konsep rantai
komando,wewenang,tanggung jawab dan kesatuan komando,namun zaman telah berubah
dan demikian juga berubah pulalah anggapan-anggapan dasarvdesain organisasi.
Popularitas tim-tim yang mengelola diri sendiri dan tim lintas fungsional serta
terciptanya desain-desain structural baru yang mencangkup banyak organisasi
yang menemukan bahwa mereka menjadi sangat produktif dengan menegakkan rantai
komando. Kelihatannya perusahaan-perusahaan macam itu makin lama makin
berkurang.
3.4.
RENTANG KENDALI
Konsep rentang kendali merujuk pada beberapa banyak
anak buah yang dapat diawasi secara efektif dan efesien oleh seorang manajer.
Sekarang kita menyadari dan menyadari bahwa rentang kendali yang palinf efektif
dan efesien itu semakin ditentukan dengan melihat pada sejumlah variabel
kontingensi. Misalnya jelaslah bahwa semakin banyak latihan dan pengalaman yang
dimiliki anak buah semakin kurang pengawasan langsung yang mereka butuhkan.
Oleh karena itu para manajer yang memiliki karyawan-karyawan yang telatih baik
dan berpengalaman dapat berfungsi cukup baik dengan rentang kendali yang lebih
lebar. Variable-variabel kontingensi lain yang akan menentukan rentang yang pas
mencangkup kesamaan tugas-tugas anak buah kerumitan tugas-tugas itu kedekatan
fisik anak buah derajat sampai dimana prosedur-prosedur baku yang telah
berjalan.
Canggihnya sistim informasi manajemen organisasi
tersebut, kekuatan organisasi tersebut dan gaya yang di sukai manajer. Untuk
sebagian besar,konsep tersebut menentukan jumlah tingkatan dan jumlah manajer
yang di miliki sebuah organisasi. Kalau segala sesuatunya sama semakin luas
atau semakin lebar rentang kendali semakin efisienlah organisasi itu. Kecendrungan
dalam tahun-tahun terakhir ini adalah kearah rentang kendali yang lebih luas.
Rentang kendali yang luas itu sesuai dengan usaha organisasi itu untuk
mengurangi biaya,memangkas biaya overhead.
Mempercepat pengambilan keputusan,meningkatan
keluesan,lebih dekat kepelanggan,dan member kuasa pada karyawan. Tetapi,para
manajer menyadari bahwa mereka dapat menangani rentang yang lebih luas mana
kala para karyawan mengenal pekerjaan mereka luar dalam atau dapat berpaling
kepada rekan kerjanya apabila mereka mempunyai pertanyaan.
3.5.
SENTRALISASI DAN DESENTRALISASI
Organisasi tedahulu itu dilukiskan sebagai sangat
tersentralisasi dan organisasi belakangan itu sebagai terdesentralisasi.
Sentralisasi melukiskan sejauh mana pengambilan keputusan itu terkonsentrasi di
tingkat-tingkat atas organisasi. Apabila manajemen puncak mengambil
keputusan-keputusan penting organisasi tersebut dengan sedikit atau tanpa
masukan dari para karyawan tingkat yang lebih rendah maka organisasi itu
tersentralisasi. Sebaliknya,semakin karyawan tingkat rendah member masukan atau
betul-betul mengambil keputusan,maka perusahaan itu makin terdesentralisasi.
Keuntungan
desntralisasi adalah mengurangi beban manajer puncak, memperbaiki
pembuatan keputusan karena dilakukan dekat dengan permasalahan,meningkatkan
latihan, moral dan inisiatif manajemen bawah dan membuat lebih fleksibel dan
lebih cepat dalam pembuatan keputusan.
Faktor
– faktor yang mempengaruhi derajat desentralisasi
1. Filsafat
manajemen
2. Ukuran
dan tingkat pertumbuhan organisasi.
3. Strategi
dan lingkungan organisasi.
4. Penyebaran
geografis organisasi.
5. Tersedianya
peralatan pengawasan yang efektif.
6. Kualitas
manajer
7. Keanekaragaman
produk dan jasa
8. Karakteristik
karakteristik organisasi lainya.
3.6.
FORMALISASI
Formalisasi merujuk pada sejauh mana
pekerjaan-pekerjaan di dalam organisasi itu dibakukan dan sejauh mana tingkah
laku karyawan dibimbing oleh peraturan dan prosedur. Apabila sebuah pekerjaan
sangat diformalisasi,maka orang yang mengerjakan pekerjaan tersebut mempunyai
kebebasan minimum atas apa yang harus dilakukan,kapan hal itu harus
diselesaikan,dan bagaimana ia harus melakukannya.
Dalam organisasi dengan formalitas tinggi,terdapat
uraian jabatan yang tegas,banyak peraturan organisasi,dan prosedur,yang telah
dirumuskan dengan jelas mencangkup proses kerja dimana formalisasinya
rendah,tingkah laku kerja relative tidak terstruktur dan para karyawan
mempunyai banyak kebebasan dalam bagaimana cara mereka melakukan
pekerjaan.derajat formalisasi dapat sangat berbeda-beda antar organisasi dan
bahkan dalam organisasai.
Misalnya,disebuah organisasi yang menerbitkan
Koran,para reporter yang sering kali mempunyai kebebasan dalam pekerjaan
mereka. Meskipun boleh jadi mereka di beri tahu topik-topik berita apa yang
harus ditulis mereka mempunyai kebebasan untuk mencari berita-beritanya
sendiri,melakukan riset menurut cara yang mereka kehandaki,dan
menuliskannya,lazimnya dalam garis-garis prdoman tertentu yang minimal.
Sebaliknya ,pegawai tata letak dan tukang set yang merata halaman Koran dengan
berita ini tidak memilikikebebasan semacam itu. Mereka mempunyai
batasan-batasan baik waktu maupun ruang yang menstandarisasikan cara mereka
mengerjakan tugasnya.
DAFTAR PUSTAKA
T. Hani Handoko, MANAJEMEN
Edisi 2, BPFE – Yogyakarta, 1948
Stephen P. Robbins
& Mary Coulter, MANAJEMEN Jilid 1 Edisi Keenam, PT. Prenhallindo – Jakarta,
1999
www.google.com
DASAR TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
DASAR
TEORI PEMUNGUTAN PAJAK
1.
TEORI ASURANSI
Teori
asuransi diartikan dengan suatu kepentingan masyarakat (seseorang) yang harus
dilindungi oleh negara. Masyarakat seakan mempertanggungkan keselamatan dan
keamanan jiwanya kepada negara.
2.
TEORI KEPENTINGAN
Teori
kepentingan diartikan sebagai Negara yang melindungi kepentingan harta benda
dan jiwa warga negara dengan memperhatikan pembagian beban pajak yang harus
dipungut dari seluruh penduduknya. Segala biaya atau pengeluaran yang akan
dikeluarkan oleh negara dibebankan kepada seluruh warga berdasarkan kepentingan
dari warga negara yang ada. Warga negara yang memiliki harta yang banyak,
membayar pajak lebih besar kepada negara untuk melindungi kepentingan dari
warga negara yang bersangkutan.
3.
TEORI GAYA PIKUL
Dasar
teori ini adalah asas keadilan, yaitu setiap orang yang dikenakan pajak harus
sama beratnya. Pajak yang harus dibayar adalah menurut gaya pikul seseorang
yang ukurannya adalah besarnya penghasilan dan besarnya pengeluaran.
4.
TEORI GAYA BELI
Teori
ini menunjukan bahwa pembayaran pajak yang dilakukan kepada negara dimaksudkan
untuk memelihara masyarakat dalam negara yang bersangkutan. Gaya beli suatu
rumah tangga dalam masyarakat adalah sama dengan gaya beli suatu rumah tangga
negara.
5.
TEORI BAKTI
Teori
ini menekankan pada paham organische
staatsleer yang mengajarkan bahwa karena sifat negara sebagai suatu
organisasi (perkumpulan) dari individu-individu, maka timbul hak mutlak negara
untuk memungut pajak.
YURIDIKSI
PEMUNGUTAN PAJAK
Yuridiksi pemungutan pajak merupakan salah satu cara
pemungutan pajak yang didasarkan pada tempat tinggal sesorang atau berdasarkan
kebangsaan seseorang atau berdasarkan sumber dimana penghasilan diperoleh.
Yuridiksi yang dimaksud adalah batas kewenangan yang dapat dilakukan oleh suatu
negara dalam memungut pajak terhadap warga negaranya, agar pemungutannya tidak
menjadi berulang-ulang yang bias memberatkan orang yang dikenakan pajak.
1.
ASAS TEMPAT TINGGAL atau ASAS DOMISILI
Merupakan
suatu asas pemungutan pajak berdasarkan tempat tinggal atau domisili seseorang.
Suatu negara hanya dapat memungut pajak terhadap semua orang yang bertempat
tinggal atau berdomisili dinegara yang bersangkutan atas seluruh penghasilan
dimana pun diperoleh, tanpa memperhatikan apakah orang yang bertempat tinggal
tersebut warga negaranya atau warga negara asing.
2.
ASAS KEBANGSAAN
Merupakan
suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada kebangsaan suatu negara. Suatu
negara akan memungut pajak kepada setiap orang yang mempunyai kebangsaan atas
negara yang bersangkutan sekalipun orang tersebut tidak bertempat tinggal di
negara yang bersangkutan.
3.
ASAS SUMBER
Merupakan
suatu asas pemungutan pajak yang didasarkan pada sumber atau tempat penghasilan
berada. Apabila suatu sumber penghasilan berada disuatu negara, maka negara
tersebut berhak memungut pajak kepada setiap orang yang memperoleh penghasilan
dari tempat atau sumber penghasilan tersebut berada.
STELSEL
PEMUNGUTAN PAJAK
1.
STELSEL NYATA
Dalam
setelsel nyata pengenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sebenarnya dari
waijb pajak. Pemungutan pajak dengan sistem ini dilakukan pada akhir tahun
pajak setelah penghasilan sesungguhnya dari wajib pajak diketahui. Kelebihan
dari stelsel ini pajak yang dikenakan realistis, sesuai dengan yang seharusnya
dibayarkan oleh wajib pajak. Sedangkan kelemahan dari stelsel ini pajak baru
dapat dibayarkan pada akhir tahun pajak.
2.
STELSEL ANGGAPAN
Dalam
stelsel ini besarrnya pajak yang harus ditetapkan didasarkan pada suatu
anggapan yang diatur oleh undang-undang. Penghasilan dalam satu tahun dianggap
sama dengan penghasilan pada tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak
sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan.
Kelebihan dari sistem ini adalah pajak dapat dibayar selama tahun berjalan,
tanpa harus menunggu akhir tahun. Sedangkan kekurangan dari sistem ini
terkadang besarnya pajak yang dibayar tidak sesuai dengan besarnya pajak yang
seharusnya dibayarkan.
3.
STELSEL CAMPURAN
Dalam stelsel ini, besarnya pajak dihitung sesuai anggapan seperti pada stelsel anggapan, besarnya penghasilan dalam tahun berjalan dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pajak dapat dibayarkan pada awal tahun pajak. Akan tetapi pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan kenyataan yang harus dibayarkan. Apabila ternyata pajak yang dibayarkan kurang, maka wajib pajak harus menambahnya, dan apabila yang dibayarkan berlebih maka wajib pajak berhak untuk mengambil kelebihan tersebut.
Dalam stelsel ini, besarnya pajak dihitung sesuai anggapan seperti pada stelsel anggapan, besarnya penghasilan dalam tahun berjalan dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pajak dapat dibayarkan pada awal tahun pajak. Akan tetapi pada akhir tahun besarnya pajak disesuaikan dengan kenyataan yang harus dibayarkan. Apabila ternyata pajak yang dibayarkan kurang, maka wajib pajak harus menambahnya, dan apabila yang dibayarkan berlebih maka wajib pajak berhak untuk mengambil kelebihan tersebut.
PENGGOLONGAN
JENIS PAJAK
1.
MENURUT SIFATNYA
Pajak langsung adalah pajak-pajak yang bebannya harus dipikul
sendiri oleh Wajib Pajak (WP) dan tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain
serta dikenakan secara berulang-ulang pada waktu-waktu tertentu, misalnya PPh.
Pajak tidak langsung
adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada orang lain dan hanya
dikenakan pada hal-hal tertentu atau peristiwa-peristiwa tertentu saja,
misalnya Pajak Pertambahab Nilai.
2.
MENURUT SASARAN/OBJEKNYA
Pajak subjektif
adalah jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan keadaan pribadi
WP (subjeknya). Setelah diketahui keadaan subjeknya barulah diperhatikan
keadaan objektifnya sesuai gaya pikul, apakah dapat dikenakan pajak atau tidak,
misalnya PPh.
Pajak objektif adalah
jenis pajak yang dikenakan dengan pertama-tama memperhatikan/melihat objeknya,
baik berupa keadaan perbuatan atau peristiwa yang menyebabkan timbulnya
kewajiban membayar pajak. Setelah diketahui objeknya, barulah dicari subjeknya
yang mempunyai hubungan hukum dengan objek yang telah diketahui, misalnya Pajak
Pertambahan Nilai.
3.
MENURUT LEMBAGA PEMUNGUTANNYA
Pajak pusat adalah jenis pajak yang dipungut oleh
pemerintah pusat yang dalam pelaksanaanya dilakukan oleh Departemen Keuangan
cq. Direktorat Jendral Pajak.
Jenis pajak pusat yang
dikelola oleh Departemen Keuangan cq. Direktorat Jendral Pajak adalah :
1. PPh
2. Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
3. Pajak
Bumi dan Bangunan
4. Pajak/Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
5. Bea
Meterai
Pajak daerah adalah
jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah yang dalam pelaksanaannya
sehari-hari dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda). Sesuai UU No. 18
Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, jenis pajak yang dikelola
oleh Dinas Pendapatan Daerah adalah:
1. Pajak
Daerah Tk. I terdiri atas:
a. Pajak
Kendaraan Bermotor
b. Bea
Balik Nama Kendaraan Bermotor
c. Pajak
Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
2. Pajak
Daerah Tk. II terdiri atas:
a. Pajak
Hotel dan Restoran
b. Pajak
Hiburan
c. Pajak
Reklame
d. Pajak
Penerangan Jalan
e. Pajak
Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C
SISTEM
PEMUNGUTAN PAJAK
1.
Official
assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak
yang memberi wewenang kepada pemungut pajak (fiskus) untuk menentukan besarnya
pajak yang harus dibayar (pajak yang terhutang) oleh seseorang.
2.
Semiself
assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak
yang member wewenang kepada fiskus dan WP untuk menentukan besarnya pajak
seseorang yang terutang.
3.
Self
assessment system adalah suatu sistem pemungutan pajak
yang memberi wewenang penuh kepada WP untuk menghitung,
memperhitungkan,menyetorkan, dan melaporkan sendiri besarnya utang pajak.
Withholding system adalah suatu sistem
pemungutan pajak yang memberi wewenang pada pihak ketiga untuk
memotong/memungut besarnya pajak yang terutang. Pihak ketiga yang telah
ditentukan tersebut selanjutnya menyetor dan melaporkannya kepada fiskus. Pada
sistem ini, fiskus dan WP tidak aktif. Fiskus hanya bertugas mengawasi saja
pelaksanaan pemotongan/pemungutan yang dilakukan oleh pihak ketiga
Langganan:
Postingan (Atom)