UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
P E R K O P E R A S I A N
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
|
:
|
a.
|
bahwa
Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan
serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional
yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi;
|
|
|
|
|
|
|
b.
|
bahwa
Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri
berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru
perekonomian nasional;
|
|
|
c.
|
bahwa
pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan
seluruh rakyat;
|
|
|
|
|
|
|
d.
|
bahwa
untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan
keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu
Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang
Pokok-Pokok Perkoperasian.
|
|
|
|
|
Mengingat
|
:
|
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal
33 Undang-undang Dasar 1945;
|
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPRASIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
1. bahwa Undang-undang No. 14
tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiranpikiran yang nyata-nyata
hendak:
a. menempatkan fungsi dan
peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik,
sehingga mengabaikan Koperasi
sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
b. menyelewengkan
landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi
dari kemurniannya;
2. a. bahwa berhubung dengan
itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai
dengan semangat dan jiwa Orde
Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapanketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan
Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi
Koperasi mendapatkan
kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi
rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi
nasional;
b. bahwa Koperasi
bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta
bergerak di segala sektor
kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi
usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan
Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha
Esa
3. bahwa berhubung dengan
itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu disusun suatu
Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam
Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 yo. pasal
20 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S. No.
XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. No.
XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan M.P.R.S. No.
XXXIII/MPRS/1967.
Kendala dan Analisis nya :
(1) Perubahan Anggaran
Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2) Terhadap perubahan
Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang
usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah
(3) Persyaratan, tata cara, dan tempat
penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam
Anggaran Dasar.
(4) Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota
hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal
penyertaan yang dimilikinya.
Panduan Bermain House Sic Bo Ayo Daftar Sekarang Juga Dan Dapatkan Bonus Berlimpah !!!
BalasHapus