Minggu, 28 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG P E R K O P E R A S I A N



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

P E R K O P E R A S I A N
  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;






b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;


c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;






d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.




Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
1. bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiranpikiran yang nyata-nyata hendak:

a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik,
sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
b. menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi
dari kemurniannya;

2. a. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai
dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapanketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi
Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional;

b. bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta
bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha
Esa

3. bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 20 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.








Kendala dan Analisis nya :

(1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah
(3)  Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
(4) Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.


Kondisi Pertanian Indonesia



Kondisi Pertanian Indonesia
Sektor pertanian merupakan sektor yang mempunyai peranan strategis dalam struktur pembangunan perekonomian nasional. Sektor ini merupakan sektor yang tidak mendapatkan perhatian secara serius dari pemerintah dalam pembangunan bangsa. Mulai dari proteksi, kredit hingga kebijakan lain tidak satu pun yang menguntungkan bagi sektor ini. Program-program pembangunan pertanian yang tidak terarah tujuannya bahkan semakin menjerumuskan sektor ini pada kehancuran. Meski demikian sektor ini merupakan sektor yang sangat banyak menampung luapan tenaga kerja dan sebagian besar penduduk kita tergantung padanya.
Perjalanan pembangunan pertanian Indonesia hingga saat ini masih belum dapat menunjukkan hasil yang maksimal jika dilihat dari tingkat kesejahteraan petani dan kontribusinya pada pendapatan nasional. Pembangunan pertanian di Indonesia dianggap penting dari keseluruhan pembangunan nasional. Ada beberapa hal yang mendasari mengapa pembangunan pertanian di Indonesia mempunyai peranan penting, antara lain: potensi Sumber Daya Alam yang besar dan beragam, pangsa terhadap pendapatan nasional yang cukup besar, besarnya pangsa terhadap ekspor nasional, besarnya penduduk Indonesia yang menggantungkan hidupnya pada sektor ini, perannya dalam penyediaan pangan masyarakat dan menjadi basis pertumbuhan di pedesaan. Potensi pertanian Indonesia yang besar namun pada kenyataannya sampai saat ini sebagian besar dari petani kita masih banyak yang termasuk golongan miskin. Hal ini mengindikasikan bahwa pemerintah pada masa lalu bukan saja kurang memberdayakan petani tetapi juga terhadap sektor pertanian keseluruhan.
Pembangunan pertanian pada masa lalu mempunyai beberapa kelemahan, yakni hanya terfokus pada usaha tani, lemahnya dukungan kebijakan makro, serta pendekatannya yang sentralistik. Akibatnya usaha pertanian di Indonesia sampai saat ini masih banyak didominasi oleh usaha dengan: (a) skala kecil, (b) modal yang terbatas, (c) penggunaan teknologi yang masih sederhana, (d) sangat dipengaruhi oleh musim, (e) wilayah pasarnya lokal, (f) umumnya berusaha dengan tenaga kerja keluarga sehingga menyebabkan terjadinya involusi pertanian (pengangguran tersembunyi), (g) akses terhadap kredit, teknologi dan pasar sangat rendah, (h) pasar komoditi pertanian yang sifatnya mono/oligopsoni yang dikuasai oleh pedagang-pedagang besar sehingga terjadi eksploitasi harga yang merugikan petani. Selain itu, masih ditambah lagi dengan permasalahan-permasalahan yang menghambat pembangunan pertanian di Indonesia seperti pembaruan agraria (konversi lahan pertanian menjadi lahan non pertanian) yang semakin tidak terkendali lagi, kurangnya penyediaan benih bermutu bagi petani, kelangkaan pupuk pada saat musim tanam datang, swasembada beras yang tidak meningkatkan kesejahteraan petani dan kasus-kasus pelanggaran Hak Asasi Petani, menuntut pemerintah untuk dapat lebih serius lagi dalam upaya penyelesaian masalah pertanian di Indonesia demi terwujudnya pembangunan pertanian Indonesia yang lebih maju demi tercapainya kesejahteraan masyarakat Indonesia.
Pembangunan pertanian di masa yang akan datang tidak hanya dihadapkan untuk memecahkan masalah-masalah yang ada, namun juga dihadapkan pula pada tantangan untuk menghadapi perubahan tatanan politik di Indonesia yang mengarah pada era demokratisasi yakni tuntutan otonomi daerah dan pemberdayaan petani. Disamping itu, dihadapkan pula pada tantangan untuk mengantisipasi perubahan tatanan dunia yang mengarah pada globalisasi dunia. Oleh karena itu, pembangunan pertanian di Indonesia tidak saja dituntut untuk menghasilkan produk-produk pertanian yang berdaya saing tinggi namun juga mampu mengembangkan pertumbuhan daerah serta pemberdayaan masyarakat. Ketiga tantangan tersebut menjadi sebuah kerja keras bagi kita semua apabila menginginkan pertanian kita dapat menjadi pendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat dan dapat menjadi motor penggerak pembangunan bangsa. Di bawah ini terdapat beberapa rekomendasi, tawaran, saran, masukan dan juga tuntutan hasil dari pemikiran mahasiswa-mahasiswa pertanian Indonesia yang tergabung dalam Forum Komunikasi Mahasiswa Pertanian Indonesia (FKMPI) terkait strategi pembangunan pertanian di Indonesia, yaitu sebagai berikut:
  1. Optimalisasi program pertanian organik secara menyeluruh di Indonesia serta menuntut pemanfaatan lahan tidur untuk pertanian yang produktif dan ramah lingkungan.
  2. Regulasi konversi lahan dengan ditetapkannya kawasan lahan abadi yang eksistensinya dilindungi oleh undang-undang. 
  3. Penguatan sistem kelembagaan tani dan pendidikan kepada petani, berupa program insentif usaha tani, program perbankan pertanian, pengembangan pasar dan jaringan pemasaran yang berpihak kepada petani, serta pengembangan industrialisasi yang berbasis pertanian/pedesaan, dan mempermudah akses-akses terhadap sumber-sumber informasi IPTEK.

Pendapat : kesadaran pemerintah untuk mempertahankan ekonomi dalam bidang pertanian masi kurang, karena masi banyaknya petani-petani kita yang miskin dan karena dilanda kemiskinan mereka menjual lahanya kepada investor. Akhirnya lahan pertanian pun makin lama makin berkurang.
Saran : pemerintah seharusnya dapat meningkatkan harga-harga produk hasil pertanian agar  dapat mensejahterakan para petani kita. Perkembangan ilmu teknologi pertanian saat ini sangat penting diberikan kepada petani-petani kita agar dapat mengembangkan produknya agar menjadi lebih baik di era globalisasi ini.

Selasa, 09 Oktober 2012

Modal Ventura
PENGERTIAN MODAL VENTURA
                   Modal ventura adalah pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal.
Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan Usaha (PPU) atau Investee Company, dan perusahaan yang melakukan penyertan modal Perusahaan Modal Ventura.
Modal ventura juga merupakan suatu perusahaan yang berani memberikan pinjaman dengan resiko  tingi sehingga dalam hal ini modal ventura harus mempunyai modal yang sangat besar.

SEJARAH MODAL VENTURA
                   Munculnya konsep pembiayaan dengan modal ventura diawali antara tahun 1920-1930 pada saat keluarga-keluarga di Amerika membentuk suatu pendanaan. Pendanaan ini diarahkan untuk menolong usaha-usaha individu yang sedang mengalami kesulitan modal dalam kegiatan investasi yang potensial, dan kegiatan ini terus menerus berkembang diseluruh dunia termasuk di Indonesia yang dikenalsebagai usaha modal ventura.
                   Awal pengakuan secara formal adanya usaha modal ventura di Indonesia adalah saat berlakunya paket 20 Desember 1988 (Pakdes 20,88) yang menempatkan usaha modal  ventura sebagai salah satu kegiatan pembiayaan di samping bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Pada kenyataannya usaha modal ventura relatif kurang berkembang di Indonesia dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain. Kurang berkembang nya usaha modal ventura di Indosesia  disebabkan terutama disebabkan karena:
1.      Belum dikenal oleh masyarakat di Indonesia.
2.                    Resiko tidak terbayarnya kembali pembiayaan atau penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal
3.                    Kesesuaian, sulit ditemukannya pasangan yang sesuaiantara Perusahaan Usaha dengan Perusahaan Pasar Modal
4.                    Tenaga Profesional tidak mudah ditemukan dalam menguasai bidang usaha modal ventura
5.                    Pasar Modal, karena pasar modal di Indonesia saat ini relative belum cukup berkembang, maka alternative divestasi modal ventura melalui pasar modal kurang dapat diandalkan
6.                            Peraturan Perundang-Undangan belum secara lengkap mendukung perkembangan usaha modal ventura di Indonesia


TUJUAN DAN MANFAAT MODAL VENTURA
                       
1.         TUJUAN MODAL VENTURA
               a.      Memungkinkan dan mempermudah pendirian suatu perusahaan baru.
     b.      Membantu membiayai perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dana dalam pengembangan usahanya, terutama ada tahap-tahap awal.
     c.      Membantu perusahaan baik pada tahap pengembangan suatu produk maupun pada tahap mengalami kemunduran.
     d.      Membantu terwujudnya dari hanya suatu gagasan menjadi produk jadi yang siap dipasarkan.
     e.      Memperlancar mekanisme investasi dalam dan luar negeri.
     f.       Mendorong pengembangan proyek research and development.
     g.      Membantu pengembangan teknologi baru dan memperlancar terjadinya alih teknologi.
     h.      Membantu dan memperlancar pengalihan kepemilikan suatu perusahaan

2.         MANFAAT MODAL VENTURA
a.         Bagi Perusahaan Pasangan Usaha
Manfaat utama yang diterima oleh Perusahaan Pasangan Usaha adalah dapat dijalankanya kegiatan usaha karena kebutuhan dana untuk modal usaha telah dipenuhi oleh Perusahaan Modal Ventura. Adapun manfaat lain yang diterima oleh Perusahaan Pasangan Usaha adalah :
1.         Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha
2.         Kelancaran pendanaan yang berasal dari modal ventura menyebabkan kegiatan usaha tersebut menjadi lancer.
3.         Peningkatan efisiensi kegiatan usaha
4.         Penigkatan bank ability
5.         Peningkatan kemampuan pengembangan usaha

b.         Bagi Perusahaan Modal Ventura
1.         Perusahaan Modal Ventura memperoleh balas jasa atas pembiayaan yang telah dilakukan kepada PPU.
                        2.         Perusahaan Modal Ventura membantu peningkatan kesejahteraan rakyat banyak melalui pengembangan usaha yang sedang mengalami kesulitan pembiayaan.
3.         Peningkatan kemampuan teknis dan pengalaman karyawan dan stsf Perusahaan Modal Ventura.
4.         Penigkatan informasi tentang modal ventura.

JENIS-JENIS MODAL VENTURA
1.   Berdasarkan cara pemberian bantuan
Bantuan yang diberikan Perusahaan Modal Ventura dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan financial dan bantuan manajemen. Atas dasar cara, pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme pemberian modal ventura dapat dibedakan menjadi:
a.      
PERUSAHAAN
MODAL VENTURA
F
U
N
D
MANAJEMEN
PERUSAHAAN PASANGAN USAHA
Single Tier Approach : pendekatan ini menempatkan Perusahaan Modal Ventura dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan dan juga sebagai bantuan manajemen dan atau pengelolaan dana.








b.      Two Tier Approach : pendekatan ini memungkinka sebuah Perusahaan Pasangan Usaha untuk menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari Perusahaan Modal Ventura yang berbeda.
PERUSAHAAN MODAL VENTURA ‘BUDI’
FUND
PERUSAHAAN PASANGAN USAHA
PERUSAHAAN MODAL VENTURA ‘ASTUTI’
MANAJEMEN
 










2.   Berdasarkan cara penghimpunan dana
a.         Leverage Venture Capital : modal ventura yang bersumber dari suatu Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpun dananya dalam bentuk pinjaman dari berbagai macam pihak.
b.         Equity Venture Capital : modal ventura yang bersumber dari Perusahaan Modal Ventura dengan sebagian besar penghimpun dananya dalam bentuk modal sendiri dalam berbagai bentuk.

3.   Berdasarkan kepemilikan
a.         Private ‘Venture Capital’ Company : merupakan Perusahaan Modal Ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek.
b.         Public ‘Venture Capital’ Company : emrupakan Perusahaan Modal Ventura yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek.
c.         Bank Affiliate ‘Venture Capital’ Company : merupakan Perusahaan Modal Ventura yang didirikan oleh bank-bank yang memang mempunyai surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura.
d.         Conglomerate ‘Venture Capital’ Company : merupakan Perusahaan Modal Ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan besar.

MEKANISME
Pemberian modal ventura kepada suatu Perusahaan Pasang Usaha, perlu diingatkan lagi bahwa bantuan yang diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura meliputi dua bentuk yaitu bantuan dana dan bantuan manajemen. Berdasarkan pemahaman tersebut, pembahasan mekanisme pembiayan ini akan meliputi :
  1. Prinsip Bantuan
a.       Prinsip Pertama
Pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam bentuk penyertaan modal secara langsung yaitu ekuitas dan/atau dapat pula diberikan dalam bentuk pinjaman subordinasi atau obligasi konversi pada perusahaan yang disertai yaitu ekuitas kuasi.
b.      Prinsip Kedua
Mengingat pada dasarnya bentuk dari investasi modal ventura adalah berupa penyertaan, maka pendekatan dalam pengambilan keputusan oleh Perusahaan Modal Ventura yang berkaitan dengan perusahaan pasangan usahanya adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang.
c.       Prinsip Ketiga
Bantuan yang diberikan memang mempunyai misi jangka panjang untuk mengembangkan usaha perusahaan yang dibiayainya, namun hal ini tidak berarti bahwa bantuan tersebut selamanya atau tanpa batas waktu.
  1. Tahap Pembiayaan
a.       Pengembangan ide usaha
Tugas Perusahaan Modal Ventura termasuk dalam membantu pembuatan studi kelayakan studi kelayakan bisnis dari kegiatan usaha yang akan dilakukan oleh perusahaan pasang usahanya
b.      Awal kegiatan usaha
Perusahaan Modal Ventura diharapkan memberikan bantuan dana dan manajemennya untuk awal kegiatan usaha ini.
c.       Awal pengembangan usaha
Pada tahap ini Perusahaan Pasangan Usaha telah berhasil memulai kegiatan usahanya dan hasilnya menunjukan tanda-tanda adanya prospek pengembangan usaha. Apabila pada tahap ini calon Perusahaan Pasangan Usaha merasa perlu mendapatkan bantuan dari Perusahaan Modal Ventura, maka Perusahaan Modal Ventura dapat memulai memberikan bantuannya.
d.      Ekspansi
Pada tahap ini perusahaan Pasang Usaha telah berhasil melaksanakan kegitan usaha dengan baik dan berniat untuk melakukan pengembangan antara lain berupa peningkan omzet, peningkatan pangsa pasar, peluasan target pasar, diversifikasi usaha, pembukan cabang, dan lain-lain.
e.       Kejenuhan atau penurunan
Kegiatan usaha yang pada awal mulanya menunjukan tanda-tanda baik dapat saja berubah menjadi kuarang menguntungkan karena berbagai macam sebab. Penyebab terjadinya hal ini bias saja karena adanya pesaing, krisis ekonomi, perubahan atau pergeseran selera konsumen, perubahan atau pergeseran selera konsumen, perubahan kebijakan  pemerintah , siklus produk yang telah sampai pada tahap penurunan dan lain-lain.
  1. Bentuk Pembiayaan
Perusahaan modal ventura dapat memberikan bantuan dana dalam satu atau lebih bentuk-bentuk dibaeah ini.
a.       Penyertaan modal dalam bentuk saham
b.      Obligasi yang dapat dikonversikan menjadi saham
c.       Pinjaman yang dapat dikonversikann menjadi saham
d.      Pinjaman yang memberikan hak opsi bagi perusahaan modal ventura untuk membeli saham
e.       Pinjaman dengan tingkat bunga relatif rendah

  1. Bentuk Kesepakatan
Perjanjianantara perusahaan Modal Ventura dengan perusahaan pasangan usaha
a.       Jumlah pembiayaan
b.      Cara penarikan  atau pencarian
c.       Jadwal penggunaan bantuan dana
d.      Jangka waktu bantuan dana
e.       Bentuk balas jasa financial
f.        Cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa financial
g.       Cara penarikan kembali investasi (divestasi)
h.       Syarat divestasi yang dipercpat
i.         Perubahan atau perpindahan kepemilikan
  1. Cara Divestasi
Divestasi atau penariakan kembali penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Perusahaan Moda Ventura pada Perusahaan Pasangan Usaha dapat dilaksanakan dengan cara-cara berikut ini:
a.       Pembelian kembali saham modal ventura oleh perusahaan pasangan usaha
b.      Penawaran saham melalui pasar modal
c.       Pemberian kredit atau oinjaman dari bank
d.      Perusahaan Pasangan Usaha dijual kepada perusahaan atau pihak lain
e.       Perusahaan Pasangan Usaha dilikuidasi





                                    




REFRENSI
Budisantoso,totok.2001.Bank dan Lembaga Keuangan Lain.Penerbit Salemba Empat.Jakarta.

UUNo 36

UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang : a. Nomor 7 Tahun 1991 b. Nomor 10 Tahun 1994 c. Nomor 17 Tahun 2000 Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap nerpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut: a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak c. Lebih memberikan kesederhaan administrasi perpajakan d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi e. Lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatakn daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas. Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan meliputi pokok-pokok sebagai berikut: a. Dalam rangka meningkatkan keadilan pengenaan pajak makan dilakukan perluasan subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal lainnya b. Dalam rangka meningkatkan daya saing dengan negara-negara lain, mengedepankan prinsip keadilan dan netralitas dalam penetapan tariff, dan memberikan dorongan bagi berkembangnya usaha-usaha kecil, struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dan disederhanakan yang meliputi penurunan tariff secara bertahap, terencana, pembedaan tariff, serta penyederhaan lapisan yang dimaksudkan untuk memberikan beban pajak yang lebih prposional bagi tiap-tiap golongan Wajib Pajak c. Untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, sistem self assessment tetap dipertahankan dan diperbaiki. Perbaikan terutama dilakukan pada sistem pelaporan dan tatacara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajak dan lebih sesuai denga perkiraan pajak yang akan terutang. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, kemudahan yang diberikan berupa peningkatan batas peredaran bruto untuk dapat menggunakan norma perhitungan penghasilan neto. Peningkatan batas peredaran bruto untuk menggunakan norma ini sejalan dengan realitas dunia usaha saat ini yang makin berkembang tanpa melakukan usaha dan pembinaan Wajib Pajak agar dapat melaksanakan pembukuan dengan tertib dan taat asas. Adapun isi dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Pajak Penghasilan yaitu: 1. Bab I mengenai ketentuan umum Terdiri dari Pasal 1 dimana ketentuan Pasal 1 substansi tetap dan penjelasannya diubah. 2. Bab II mengenai subjek pajak Terdiri dari a. Pasal 2 Ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a). b. Pasal 3 Ketentuan pada Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) 3. Bab III mengenai objek pajak Terdiri dari a. Pasal 4 Dimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf l, dan Penjelasan huruf k diubah dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf 1 sampai dengan huruf s, ayat (2) diubah, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf f, huruf I, dan huruf k diubah, huruf j dihapus, dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf l, huruf m, dan huruf n. b. Pasal 5 c. Pasal 6 Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf g, dan huruf h diubah dan ditambah 5 (lima) huruf, yakni huruf I sampai dengan huruf m, serta ayat (2) diubah. d. Pasal 7 Ketentuan Pasal 7 diubah. e. Pasal 8 Ketentuan Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Penjelasan ayat (1) diubah f. Pasal 9 Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g serta Penjelasan huruf f diubah. g. Pasal 10 h. Pasal 11 Ketentuan Pasal 11 ayat (7) dan ayat (11) serta Penjelasan ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah. i. Pasal 11A Ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan Penjelasan ayat (5) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) j. Pasal 12 (dihapus) k. Pasal 13 (dihapus) l. Pasal 14 Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) serta Penjelasan ayat (4) diubah m. Pasal 15 4. Bab IV mengenai cara menghitung pajak a. Pasal 16 Ketentuan Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (4) diubah. b. Pasal 17 Ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (5) sampai dengan ayat (7) diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (2a) sampai dengan ayat (2d) c. Pasal 18 Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Penjelasan ayat (1) serta di antara ayat (3a) dan ayat (4) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3b) sampai dengan ayat (3e) d. Pasal 19 Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah 5. Bab V mengenai pelunasan pajak dalam tahun berjalan a. Pasal 20 b. Pasal 21 Ketentuan Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan ayat (8) diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) c. Pasal 22 Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1(satu) ayat, yakni ayat (3) d. Pasal 23 Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf c diubah, ayat (4) huruf d dan huruf g dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) e. Pasal 24 Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (6) diubah f. Pasal 25 Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2). Ayat (4), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, ayat (9) dihapus, serta antara ayat (8) dan ayat(9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) g. Pasal 26 Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ditambah 2(dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta di antar ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) h. Pasal 27 (dihapus) 6. Bab VI mengenai perhitungan pajak pada akhir tahun a. Pasal 28 b. Pasal 29 Ketentuan Pasal 29 diubah c. Pasal 30 (dihapus) d. Pasal 31 (dihapus) 7. Bab VII mengenai ketentuan lain-lain a. Pasal 31A Ketentuan Pasal 31A diubah b. Pasal 32 (dihapus) c. Pasal 31C Ketentuan Pasal 31C ayat (2) dihapus d. Pasal 31D e. Pasal 31E f. Pasal 32 Ketentuan Pasal 32 diubah, di antara Pasal 32A dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32B g. Pasal 32B 8. Bab VIII mengenai ketentuan peralihan h. Pasal 33 i. Pasal 33A j. Pasal 34 9. Bab IX mengenai ketentuan penutup k. Pasal 35 Ketentuan Pasal 35 diubah UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PPn dan PPn BM Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh, di bidang jasa, banyak timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya belum diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam rangka menjawab perubahan yang sangat cepat tersebut, perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pembaruan (reformasi) sistem pajak konsumsi telah dilakukan pada tahun 1983 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Langkah pembaruan dan penyempurnaan terus dilakukan secara konsisten pada tahun 1994 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan terakhir tahun 2000 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini bertujuan sebagai berikut: 1. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai. Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyulitkan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 3. Mengurangi biaya kepatuhan. Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai diharapkan pula dapat mengurangi biaya, baik biaya administrasi bagi Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib Pajak. 4. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Tercapainya tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengan naiknya rasio pajak (tax ratio). 5. Tidak mengganggu penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Di samping tujuan di atas, fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara tetap menjadi pertimbangan. 6. Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi. Dengan persetujuan DPR dan PRESIDEN memutuskan: Menetapkan: Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang: a. Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568); b. Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah. 2. Ketentuan Pasal 1A diubah. 3. Ketentuan Pasal 3A diubah. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah. 5. Ketentuan Pasal 4A diubah. 6. Ketentuan Pasal 5 diubah. 7. Ketentuan Pasal 5A diubah. 8. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah. 9. Ketentuan Pasal 8 diubah. 10. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 8A. 11. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (2a), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (13) dan ayat (14) diubah, di antara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2b), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4f), di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b), dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b). 12. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan ayat (2) diubah. 13. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah. 14. Ketentuan Pasal 13 diubah. 15. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 15A. 16. Ketentuan Pasal 16B ayat (1) diubah. 17. Ketentuan Pasal 16D diubah. 18. Di antara Pasal 16D dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal,yakni Pasal 16E dan Pasal 16F. DAFTAR PUSTAKA http://www.google.co.id/search?q=uu+no.36+tahun+2008&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a http://www.google.co.id/search?q=uu+no.+42+tahun+2009&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox