PAJAK DAERAH
PENGERTIAN
PAJAK DAERAH
Pajakdaerahadalahpajak yang
dipungutolehpemerintahdaerah (dalamhalinidilakukanolehDinasPendapatan Daerah /
Dispenda) yang
digunakanuntukmembiayairumahtanggapemerintahdaerahdantercantumdalamAnggaranPendapatandanBelanja
Daerah (APBD).BesarandanbentukpajakdaerahditetapkanmelaluiPeraturan Daerah
(Perda).SelainituMenurut Tony Marsyahrul (2004:5) : “Pajakdaerahadalahpajak
yang di kelolaholehpemerintahdaerah (baikpemerintahdaerah TK.I
maupunpemerintahdaerah TK.II) danhasil di
pergunakanuntukmembiayaipengeluaranrutindanpembangunandaerah
(APBD)”.MenurutMardiasmo, (2002:5) : “Pajakadalahiuranwajib yang dilakukanoleh
orang pribadiataubadankepadadaerahtanpaimbalanlangsung yang seimbang yang dapat
di paksakanberdasarkanperaturanperundang-undangan yang berlaku di
gunakanuntukmembiayaipenyelenggarakanpemerintahdaerahdanpembangunandaerah”.
JENIS
DAN OBJEK PAJAK DAERAH
Jenis-JenisPajak
Daerah
BerdasarkanUndang-Undang No.34 Tahun 2000
jenis-jenispajakdaerahadalahsebagaiberikuta.Pajak Hotel
b.pajakRestoran
c.PajakHiburan
d.PajakReklame
Selanjutnyasebagiandasarpemungutanatasjasa-jasapajaktersebut,
PemerintahKabupatenMusiBanyuasintelahmengeluarkanbeberapaperaturandaerahsebagaiberikut
:
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentangPajak
Hotel
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002
tentangPajakReklame
- Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002
tentangPajakHiburan
- Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002
tentangPajakRestoran
KarakteristikPajak Daerah
a.
Pajak Hotel
Menurutperaturandaerah No.
26 tentangPajak Hotel (2002:1) : “pajak hotel di
sebutpajakdaerahpungutandaerahataspenyelenggaraan hotel”. Hotel adalah :
“Bangunan yang khususdisediakanbagi orang untukdapatmenginap/istirahat,
memperolehpelayananataufasilitaslainnyadengan di pungutbayaran,
termasukbangunan yang lainnya yang mengatur,dikelolahdandimilikiolehpihak yang
samakecualiuntukpertokoandanperkantoran”. Pengusaha hotel ialah :
“Peroranganataubadan yang menyelenggarakanusaha hotel
untukdanatasnamanyasendiriatauuntukdanatasnamapihak lain yang
menjaditanggungannya”.
Objekpajakadalah
: “Setiappelayanan yang disediakandenganpembayaran di hotel, Objekpajakberupa :
1.Fasilitaspenginapansepertigubukpariwisata
(cottage),
Hotel,wisma,losmendanrumahpenginapantermasukrumahkostdenganjumlahkamar 15
ataulebihmenyediakanfasilitassepertirumahpenginapan.
2.Pelayananpenunjangantara
lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanancuci, setrika,
taksidanpengangkutlainnyadisediakanataudikelolah hotel.
3.FasilitasOlahragadanhiburan
Subjekpajak
hoteladalah orang pribadiataubadan yang
melakukanpembayaranataspelayanan hotel.Wajibpajak hotel adalah : “Pengusaha
hotel”. Dasarpengenaanadalah : “Jumlahpembayaran yang dilakukankepada hotel
dantarifpajakditetapkansebesar 10%, Masapajak I (satu) bulantakwim, jangkawaktulamanyapajakterutangdalammasapajakpadasaatpelayanan
di hotel.
b.
PajakRestoran
MenurutPeraturan Daerah
No. 29 tentangPajakRestoran (2002:1) : “pajakrestoran yang di
sebutpajakadalahpungutandaerahataspelayananrestoran.
Restoranataurumahmakanadalah : “Tempatmenyantapmakanandanatauminuman yang
disediakandengandipungutbayaran,tidaktermasukusahajasabogaatau catering.
ObjekPajakyaitusetiappelayanan
yang disediakandenganpembayaran di restoran.Subjekpajak orang pribadiataubadan
yang melakukanpembayaranataspelayananrestoran,
WajibpajakrastoranyaituPengusaharestorandantarifpajak di tetapkansebesar 10%
(sepuluhpersen).
c.PajakHiburan
MenurutPeraturan Daerah
No.28 tentangPajakHiburan (2002:1) : “PajakHiburanatau di
sebutpajakadalahpajakhiburan di KabupatenMusiBanyuasin. Hiburanialah
“semuajenispertunjukanpermainandengannamadanbentukapapun yang di tontonatau di
nikmatiolehsetiap orang dengandipungutbayaran di KabupatenMusiBanyuasin.
ObjekPajakSemuaPenyelenggaraanHiburanberupa :
1.Penyelenggarapertunjukan
film di bioskopdengantarifpajaksebesar 31%
2.Pertunjukankeseniantradisional,
Pertunjukansirkus, Pemeranseni, Pameranbusanadengantarifpajak 10%.
3.PergelaranMusikdantarifditetapkansebesar
15%
4.Karaokeditetapkansebesar
20%
5.PermainanBilyarditetapkansebesar
20%
6.PertandinganOlahragaditetapkansabesar
10%
Subjekpajakhiburan
orang pribadiataubadan yang menontonataumenikmatihiburan, Wajibpakakhiburan
orang pribadiataubadanpenyelenggarahiburan.
d.
PajakReklame
MenurutPeraturan Daerah
No.27 TentangPajakReklame (2002:1) : “Pajakreklame yang
selanjutnyadisebutpajakadalahpungutandaerahataspenyelenggaraanreklame.
Reklameyaitubenda, alat, media yang
menurutbentuksusunandancorakraganyauntuktujuankomersial di
pergunakanuntukmemperkenalkan,mengajukanataumemujikansuatubarang, jasaatau
orang yang di tempatkanatau di dengardarisuatutempatolehumumkecuali yang di
lakukanolehpemerintah.
ObjekPajakialahpenyelenggarareklameseperti
:
1.
ReklameKain
2.
ReklameMelekat, Stiker
3.
ReklameBerjalantermasukpajakkendaraan
4.
ReklameUdara
5.
ReklameSuara
6.
Reklame Film/Slide
7.
ReklamePeragaan
SubjekPajakReklameadalah
: “Orang pribadiataubadan yang
menyelenggarakanataumemesanreklame.Tarifpajakditetapkansebesar 25%.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar