Sabtu, 12 Mei 2012

PAJAK DAERAH


PAJAK DAERAH

PENGERTIAN PAJAK DAERAH
Pajakdaerahadalahpajak yang dipungutolehpemerintahdaerah (dalamhalinidilakukanolehDinasPendapatan Daerah / Dispenda) yang digunakanuntukmembiayairumahtanggapemerintahdaerahdantercantumdalamAnggaranPendapatandanBelanja Daerah (APBD).BesarandanbentukpajakdaerahditetapkanmelaluiPeraturan Daerah (Perda).SelainituMenurut Tony Marsyahrul (2004:5) : “Pajakdaerahadalahpajak yang di kelolaholehpemerintahdaerah (baikpemerintahdaerah TK.I maupunpemerintahdaerah TK.II) danhasil di pergunakanuntukmembiayaipengeluaranrutindanpembangunandaerah (APBD)”.MenurutMardiasmo, (2002:5) : “Pajakadalahiuranwajib yang dilakukanoleh orang pribadiataubadankepadadaerahtanpaimbalanlangsung yang seimbang yang dapat di paksakanberdasarkanperaturanperundang-undangan yang berlaku di gunakanuntukmembiayaipenyelenggarakanpemerintahdaerahdanpembangunandaerah”.
JENIS DAN OBJEK PAJAK DAERAH
Jenis-JenisPajak Daerah
BerdasarkanUndang-Undang No.34 Tahun 2000 jenis-jenispajakdaerahadalahsebagaiberikuta.Pajak Hotel
b.pajakRestoran
c.PajakHiburan
d.PajakReklame
Selanjutnyasebagiandasarpemungutanatasjasa-jasapajaktersebut, PemerintahKabupatenMusiBanyuasintelahmengeluarkanbeberapaperaturandaerahsebagaiberikut :
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentangPajak Hotel
- Peraturan Daerah No. 26 Tahun 2002 tentangPajakReklame
- Peraturan Daerah No. 28 Tahun 2002 tentangPajakHiburan
- Peraturan Daerah No. 29 Tahun 2002 tentangPajakRestoran
KarakteristikPajak Daerah

a. Pajak Hotel
Menurutperaturandaerah No. 26 tentangPajak Hotel (2002:1) : “pajak hotel di sebutpajakdaerahpungutandaerahataspenyelenggaraan hotel”. Hotel adalah : “Bangunan yang khususdisediakanbagi orang untukdapatmenginap/istirahat, memperolehpelayananataufasilitaslainnyadengan di pungutbayaran, termasukbangunan yang lainnya yang mengatur,dikelolahdandimilikiolehpihak yang samakecualiuntukpertokoandanperkantoran”. Pengusaha hotel ialah : “Peroranganataubadan yang menyelenggarakanusaha hotel untukdanatasnamanyasendiriatauuntukdanatasnamapihak lain yang menjaditanggungannya”.
Objekpajakadalah : “Setiappelayanan yang disediakandenganpembayaran di hotel, Objekpajakberupa :
1.Fasilitaspenginapansepertigubukpariwisata (cottage), Hotel,wisma,losmendanrumahpenginapantermasukrumahkostdenganjumlahkamar 15 ataulebihmenyediakanfasilitassepertirumahpenginapan.
2.Pelayananpenunjangantara lain : Telepon, faksimilie, teleks, foto copy, layanancuci, setrika, taksidanpengangkutlainnyadisediakanataudikelolah hotel.
3.FasilitasOlahragadanhiburan
Subjekpajak hoteladalah orang pribadiataubadan yang melakukanpembayaranataspelayanan hotel.Wajibpajak hotel adalah : “Pengusaha hotel”. Dasarpengenaanadalah : “Jumlahpembayaran yang dilakukankepada hotel dantarifpajakditetapkansebesar 10%, Masapajak I (satu) bulantakwim, jangkawaktulamanyapajakterutangdalammasapajakpadasaatpelayanan di hotel.
b. PajakRestoran
MenurutPeraturan Daerah No. 29 tentangPajakRestoran (2002:1) : “pajakrestoran yang di sebutpajakadalahpungutandaerahataspelayananrestoran. Restoranataurumahmakanadalah : “Tempatmenyantapmakanandanatauminuman yang disediakandengandipungutbayaran,tidaktermasukusahajasabogaatau catering.
ObjekPajakyaitusetiappelayanan yang disediakandenganpembayaran di restoran.Subjekpajak orang pribadiataubadan yang melakukanpembayaranataspelayananrestoran, WajibpajakrastoranyaituPengusaharestorandantarifpajak di tetapkansebesar 10% (sepuluhpersen).
c.PajakHiburan
MenurutPeraturan Daerah No.28 tentangPajakHiburan (2002:1) : “PajakHiburanatau di sebutpajakadalahpajakhiburan di KabupatenMusiBanyuasin. Hiburanialah “semuajenispertunjukanpermainandengannamadanbentukapapun yang di tontonatau di nikmatiolehsetiap orang dengandipungutbayaran di KabupatenMusiBanyuasin.
ObjekPajakSemuaPenyelenggaraanHiburanberupa :
1.Penyelenggarapertunjukan film di bioskopdengantarifpajaksebesar 31%
2.Pertunjukankeseniantradisional, Pertunjukansirkus, Pemeranseni, Pameranbusanadengantarifpajak 10%.
3.PergelaranMusikdantarifditetapkansebesar 15%
4.Karaokeditetapkansebesar 20%
5.PermainanBilyarditetapkansebesar 20%
6.PertandinganOlahragaditetapkansabesar 10%
Subjekpajakhiburan orang pribadiataubadan yang menontonataumenikmatihiburan, Wajibpakakhiburan orang pribadiataubadanpenyelenggarahiburan.
d. PajakReklame
MenurutPeraturan Daerah No.27 TentangPajakReklame (2002:1) : “Pajakreklame yang selanjutnyadisebutpajakadalahpungutandaerahataspenyelenggaraanreklame. Reklameyaitubenda, alat, media yang menurutbentuksusunandancorakraganyauntuktujuankomersial di pergunakanuntukmemperkenalkan,mengajukanataumemujikansuatubarang, jasaatau orang yang di tempatkanatau di dengardarisuatutempatolehumumkecuali yang di lakukanolehpemerintah.
ObjekPajakialahpenyelenggarareklameseperti :
1. ReklameKain
2. ReklameMelekat, Stiker
3. ReklameBerjalantermasukpajakkendaraan
4. ReklameUdara
5. ReklameSuara
6. Reklame Film/Slide
7. ReklamePeragaan
SubjekPajakReklameadalah : “Orang pribadiataubadan yang menyelenggarakanataumemesanreklame.Tarifpajakditetapkansebesar 25%.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar