Minggu, 28 Oktober 2012

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 1992 TENTANG P E R K O P E R A S I A N



UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 25 TAHUN 1992

TENTANG

P E R K O P E R A S I A N
  
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang
:
a.
bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam tata  perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;






b.
bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;


c.
bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;






d.
bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perkoperasian.




Mengingat
:
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;




UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN 1967
TENTANG
POKOK-POKOK PERKOPRASIAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
KAMI, PEJABAT PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
1. bahwa Undang-undang No. 14 tahun 1965 tentang Perkoperasian mengandung pikiranpikiran yang nyata-nyata hendak:

a. menempatkan fungsi dan peranan koperasi sebagai abdi langsung daripada politik,
sehingga mengabaikan Koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat;
b. menyelewengkan landasan-landasan azas-azas dan sendi- sendi dasar Koperasi
dari kemurniannya;

2. a. bahwa berhubung dengan itu perlu dibentuk Undang- undang baru yang sesuai
dengan semangat dan jiwa Orde Baru sebagaimana dituangkan dalam Ketetapanketetapan M.P.R.S. Sidang ke-IV dan Sidang istimewa untuk memungkinkan bagi
Koperasi mendapatkan kedudukan hukum dan tempat yang semestinya sebagai
wadah organisasi perjuangan ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan sebagai alat
pendemokrasian ekonomi nasional;

b. bahwa Koperasi bersama-sama dengan sektor ekonomi Negara dan Swasta
bergerak di segala sektor kegiatan dan kehidupan ekonomi bangsa dalam rangka
memampukan dirinya bagi usaha-usaha mewujudkan masyarakat Sosialisme
Indonesia berdasarkan Pancasila yang adil dan makmur diridhoi Tuhan Yang Maha
Esa

3. bahwa berhubung dengan itu, maka Undang-undang No. 14 tahun 1965 perlu dicabut dan
perlu disusun suatu Undang-undang baru yang mencerminkan jiwa, serta cita-cita yang
terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat (1) berikut penjelasannya.
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat 1 yo. pasal 20 dan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945;
2. Ketetapan M.P.R.S. No. XIX/MPRS/1966;
3. Ketetapan M.P.R.S. No. XXIII/MPRS/1966;
4. Ketetapan M.P.R.S. No. XXXIII/MPRS/1967.








Kendala dan Analisis nya :

(1)  Perubahan Anggaran Dasar dilakukan oleh Rapat Anggota.
(2)  Terhadap perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut penggabungan, pembagian, dan perubahan bidang usaha Koperasi dimintakan pengesahan kepada Pemerintah
(3)  Persyaratan, tata cara, dan tempat penyelenggaraan Rapat Anggota dan Rapat Anggota Luar Biasa diatur dalam Anggaran Dasar.
(4) Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi, anggota hanya menanggung kerugian sebatas simpanan pokok, simpanan wajib dan modal penyertaan yang dimilikinya.


1 komentar: