Selasa, 09 Oktober 2012

UUNo 36

UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2008 TENTANG PAJAK PENGHASILAN Peraturan perundang-undangan perpajakan yang mengatur tentang Pajak Penghasilan yang berlaku sejak 1 Januari 1984 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang : a. Nomor 7 Tahun 1991 b. Nomor 10 Tahun 1994 c. Nomor 17 Tahun 2000 Perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan dimaksud tetap nerpegang pada prinsip-prinsip perpajakan yang dianut secara universal, yaitu keadilan, kemudahan, dan efisiensi administrasi, serta peningkatan dan optimalisasi penerimaan negara dengan tetap mempertahankan sistem self assessment. Oleh karena itu, arah dan tujuan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Penghasilan ini adalah sebagai berikut: a. Lebih meningkatkan keadilan pengenaan pajak b. Lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak c. Lebih memberikan kesederhaan administrasi perpajakan d. Lebih memberikan kepastian hukum, konsistensi, dan transparansi e. Lebih menunjang kebijakan pemerintah dalam rangka meningkatakn daya saing dalam menarik investasi langsung di Indonesia baik penanaman modal asing maupun penanaman modal dalam negeri di bidang-bidang usaha tertentu dan daerah-daerah tertentu yang mendapat prioritas. Dengan berlandaskan pada arah dan tujuan penyempurnaan tersebut perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2000 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan meliputi pokok-pokok sebagai berikut: a. Dalam rangka meningkatkan keadilan pengenaan pajak makan dilakukan perluasan subjek dan objek pajak dalam hal-hal tertentu dan pembatasan pengecualian atau pembebasan pajak dalam hal lainnya b. Dalam rangka meningkatkan daya saing dengan negara-negara lain, mengedepankan prinsip keadilan dan netralitas dalam penetapan tariff, dan memberikan dorongan bagi berkembangnya usaha-usaha kecil, struktur tarif pajak yang berlaku juga perlu diubah dan disederhanakan yang meliputi penurunan tariff secara bertahap, terencana, pembedaan tariff, serta penyederhaan lapisan yang dimaksudkan untuk memberikan beban pajak yang lebih prposional bagi tiap-tiap golongan Wajib Pajak c. Untuk lebih memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak, sistem self assessment tetap dipertahankan dan diperbaiki. Perbaikan terutama dilakukan pada sistem pelaporan dan tatacara pembayaran pajak dalam tahun berjalan agar tidak mengganggu likuiditas Wajib Pajak dan lebih sesuai denga perkiraan pajak yang akan terutang. Bagi Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, kemudahan yang diberikan berupa peningkatan batas peredaran bruto untuk dapat menggunakan norma perhitungan penghasilan neto. Peningkatan batas peredaran bruto untuk menggunakan norma ini sejalan dengan realitas dunia usaha saat ini yang makin berkembang tanpa melakukan usaha dan pembinaan Wajib Pajak agar dapat melaksanakan pembukuan dengan tertib dan taat asas. Adapun isi dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, tentang Pajak Penghasilan yaitu: 1. Bab I mengenai ketentuan umum Terdiri dari Pasal 1 dimana ketentuan Pasal 1 substansi tetap dan penjelasannya diubah. 2. Bab II mengenai subjek pajak Terdiri dari a. Pasal 2 Ketentuan pada Pasal 2 ayat (1) sampai dengan ayat (5) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a). b. Pasal 3 Ketentuan pada Pasal 3 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (2) 3. Bab III mengenai objek pajak Terdiri dari a. Pasal 4 Dimana ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, huruf e, huruf h, huruf l, dan Penjelasan huruf k diubah dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf 1 sampai dengan huruf s, ayat (2) diubah, ayat (3) huruf a, huruf d, huruf f, huruf I, dan huruf k diubah, huruf j dihapus, dan ditambah 3 (tiga) huruf, yakni huruf l, huruf m, dan huruf n. b. Pasal 5 c. Pasal 6 Ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf a, huruf e, huruf g, dan huruf h diubah dan ditambah 5 (lima) huruf, yakni huruf I sampai dengan huruf m, serta ayat (2) diubah. d. Pasal 7 Ketentuan Pasal 7 diubah. e. Pasal 8 Ketentuan Pasal 8 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan Penjelasan ayat (1) diubah f. Pasal 9 Ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf e, dan huruf g serta Penjelasan huruf f diubah. g. Pasal 10 h. Pasal 11 Ketentuan Pasal 11 ayat (7) dan ayat (11) serta Penjelasan ayat (1) sampai dengan ayat (4) diubah. i. Pasal 11A Ketentuan Pasal 11A ayat (1) dan Penjelasan ayat (5) diubah serta di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) j. Pasal 12 (dihapus) k. Pasal 13 (dihapus) l. Pasal 14 Ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (7) serta Penjelasan ayat (4) diubah m. Pasal 15 4. Bab IV mengenai cara menghitung pajak a. Pasal 16 Ketentuan Pasal 16 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (4) diubah. b. Pasal 17 Ketentuan Pasal 17 ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Penjelasan ayat (5) sampai dengan ayat (7) diubah serta di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (2a) sampai dengan ayat (2d) c. Pasal 18 Ketentuan Pasal 18 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan Penjelasan ayat (1) serta di antara ayat (3a) dan ayat (4) disisipkan 4 (empat) ayat, yakni ayat (3b) sampai dengan ayat (3e) d. Pasal 19 Ketentuan Pasal 19 ayat (2) diubah 5. Bab V mengenai pelunasan pajak dalam tahun berjalan a. Pasal 20 b. Pasal 21 Ketentuan Pasal 21 ayat (1) sampai dengan ayat (5), dan ayat (8) diubah, serta di antara ayat (5) dan ayat (6) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5a) c. Pasal 22 Ketentuan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 1(satu) ayat, yakni ayat (3) d. Pasal 23 Ketentuan Pasal 23 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) huruf c diubah, ayat (4) huruf d dan huruf g dihapus dan ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) e. Pasal 24 Ketentuan Pasal 24 ayat (3) dan ayat (6) diubah f. Pasal 25 Ketentuan Pasal 25 ayat (1), ayat (2). Ayat (4), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) diubah, ayat (9) dihapus, serta antara ayat (8) dan ayat(9) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (8a) g. Pasal 26 Ketentuan Pasal 26 ayat (1) diubah dan ditambah 2(dua) huruf, yakni huruf g dan huruf h, ayat (2) sampai dengan ayat (5) diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta di antar ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) h. Pasal 27 (dihapus) 6. Bab VI mengenai perhitungan pajak pada akhir tahun a. Pasal 28 b. Pasal 29 Ketentuan Pasal 29 diubah c. Pasal 30 (dihapus) d. Pasal 31 (dihapus) 7. Bab VII mengenai ketentuan lain-lain a. Pasal 31A Ketentuan Pasal 31A diubah b. Pasal 32 (dihapus) c. Pasal 31C Ketentuan Pasal 31C ayat (2) dihapus d. Pasal 31D e. Pasal 31E f. Pasal 32 Ketentuan Pasal 32 diubah, di antara Pasal 32A dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32B g. Pasal 32B 8. Bab VIII mengenai ketentuan peralihan h. Pasal 33 i. Pasal 33A j. Pasal 34 9. Bab IX mengenai ketentuan penutup k. Pasal 35 Ketentuan Pasal 35 diubah UNDANG-UNDANG NOMOR 42 TAHUN 2009 TENTANG PPn dan PPn BM Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak atas konsumsi barang dan jasa di Daerah Pabean yang dikenakan secara bertingkat di setiap jalur produksi dan distribusi. Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sangat dipengaruhi oleh perkembangan transaksi bisnis serta pola konsumsi masyarakat yang merupakan objek dari Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan ekonomi yang sangat dinamis baik di tingkat nasional, regional, maupun internasional terus menciptakan jenis serta pola transaksi bisnis yang baru. Sebagai contoh, di bidang jasa, banyak timbul transaksi jasa baru atau modifikasi dari transaksi sebelumnya yang pengenaan Pajak Pertambahan Nilainya belum diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Dalam rangka menjawab perubahan yang sangat cepat tersebut, perlu dilakukan pembaruan dan penyempurnaan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. Pembaruan (reformasi) sistem pajak konsumsi telah dilakukan pada tahun 1983 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Langkah pembaruan dan penyempurnaan terus dilakukan secara konsisten pada tahun 1994 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 dan terakhir tahun 2000 dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000. Perubahan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai ini bertujuan sebagai berikut: 1. Meningkatkan kepastian hukum dan keadilan bagi pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Perkembangan transaksi bisnis, terutama jasa, telah menciptakan jenis dan pola transaksi baru yang perlu ditegaskan lebih lanjut pengenaannya dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai. 2. Menyederhanakan sistem Pajak Pertambahan Nilai. Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai dilakukan dengan mengubah atau menyempurnakan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai yang menyulitkan Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya. 3. Mengurangi biaya kepatuhan. Penyederhanaan sistem Pajak Pertambahan Nilai diharapkan pula dapat mengurangi biaya, baik biaya administrasi bagi Wajib Pajak dalam rangka melaksanakan hak dan kewajibannya maupun biaya pengawasan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dalam rangka mengawasi kepatuhan Wajib Pajak. 4. Meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak. Tercapainya tujuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Tingkat kepatuhan sukarela yang tinggi diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak yang tercermin dengan naiknya rasio pajak (tax ratio). 5. Tidak mengganggu penerimaan Pajak Pertambahan Nilai. Di samping tujuan di atas, fungsi pajak sebagai sumber penerimaan negara tetap menjadi pertimbangan. 6. Mengurangi distorsi dan peningkatan kegiatan ekonomi. Dengan persetujuan DPR dan PRESIDEN memutuskan: Menetapkan: Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang: a. Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568); b. Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986), diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah. 2. Ketentuan Pasal 1A diubah. 3. Ketentuan Pasal 3A diubah. 4. Ketentuan Pasal 4 diubah. 5. Ketentuan Pasal 4A diubah. 6. Ketentuan Pasal 5 diubah. 7. Ketentuan Pasal 5A diubah. 8. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) diubah. 9. Ketentuan Pasal 8 diubah. 10. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 8A. 11. Ketentuan Pasal 9 ayat (1) dihapus, ayat (2), ayat (2a), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (13) dan ayat (14) diubah, di antara ayat (2a) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2b), di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 6 (enam) ayat, yakni ayat (4a) sampai dengan ayat (4f), di antara ayat (6) dan ayat (7) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6a) dan ayat (6b), dan di antara ayat (7) dan ayat (8) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (7a) dan ayat (7b). 12. Ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan Penjelasan ayat (2) diubah. 13. Ketentuan Pasal 12 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah. 14. Ketentuan Pasal 13 diubah. 15. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal,yakni Pasal 15A. 16. Ketentuan Pasal 16B ayat (1) diubah. 17. Ketentuan Pasal 16D diubah. 18. Di antara Pasal 16D dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal,yakni Pasal 16E dan Pasal 16F. DAFTAR PUSTAKA http://www.google.co.id/search?q=uu+no.36+tahun+2008&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox-a http://www.google.co.id/search?q=uu+no.+42+tahun+2009&ie=utf-8&oe=utf-8&aq=t&rls=org.mozilla:en-US:official&client=firefox

9 komentar:

  1. Saya TINTIN RAHMAYANTI Saya ingin menyaksikan karya bagus ALLAH dalam hidup saya untuk semua yang tinggal di sini di Indonesia, Asia dan di beberapa negara di seluruh dunia.
     Saat ini saya tinggal di Indonesia. Saya seorang wanita Bisnis dengan tiga anak dan saya terjebak dalam berbicara keuangan di bulan DESEMBER 2017 dan saya perlu membiayai kembali dan membayar tagihan saya,
    Saya adalah korban kredit memberikan kredit 4-kredit, saya Melepaskan uang karena saya mencari pinjaman dari perusahaan mereka. Saya hampir mati dalam proses karena saya Dipanggil oleh orang-orang yang saya berutang, saya dibebaskan dan saya bertemu dengan seorang teman, yang saya jelaskan saya dan kemudian saya memperkenalkan perusahaan ke ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM yang andal.
    Bagi orang-orang yang mencari pinjaman? Jadi Anda harus sangat berhati-hati karena banyak perusahaan di internet, tetapi mereka masih sangat nyata di perusahaan pinjaman palsu.
     Saya mendapat pinjaman dari ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM sebesar Rp800.000.000 dengan sangat mudah dalam waktu 24 jam yang saya terapkan, sehingga saya memutuskan untuk membagikan karya terbaik ALLAH melalui ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM dalam kehidupan keluarga saya. Saya yakinkan jika Anda membutuhkan pinjaman silakan hubungi ALEXANDER ROBERT LOAN FIRM. Hubungi mereka melalui email :. (alexanderrobertloan@gmail.com)
    Anda juga bisa menghubungi saya melalui email saya di (tinrahma222@gmail.com) jika Anda merasa sulit untuk mendapatkan pinjaman.

    BalasHapus
  2. Halo orang-orang baik saya di Asia, semoga ALLAH dipuji, nama saya Mahmud Simon, warga INDONESIA tetapi saya tinggal di sini di MALAYSIA; Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda semua tentang kebaikan Tuhan yang akhirnya menuntun saya kepada pemberi pinjaman yang baik ini melalui Ny. Nurliana Novi, pemberi pinjaman yang benar-benar asli bernama Elina Johnson, direktur ELINA JOHNSON LOAN FIRM, setelah saya ditipu oleh pemberi pinjaman palsu, saya bangkrut, putus asa dan tidak tahu apa yang harus dilakukan dan siapa yang harus dipercaya, lalu dia datang dan memberikan senyum lebar di wajah saya sebagai kejutan terbesar saya. Saya tahu sebagian besar dari Anda juga telah menjadi korban penipuan, Anda tidak perlu repot lagi karena saya harus menyampaikan kabar baik dan satu-satunya pemberi pinjaman yang dapat Anda percayai,

    Sekali lagi setelah saya mendapat pinjaman dari dia, saya berinvestasi dalam bisnis dan saya melihat bahwa saya membutuhkan lebih banyak, saya terkejut ketika ibu memberi saya pinjaman lain selain pinjaman sebelumnya, orang-orang baik saya telah melihatnya dan saya adalah bagian dari pengalaman, hari ini hidupku mendapat giliran baru berkat ibu Elina, ya kamu mungkin takut karena kesaksian palsu yang telah kamu dengar tetapi aku adalah saksi dan jika aku mengatakan kebohongan semoga ALLAH mengambil nyawaku, orang-orangku di sana jika kamu mau pinjaman asli dia adalah satu-satunya yang dapat Anda percayai,

    Ny. Elina Johnson dari ELINA JOHNSON LOAN FIRM hanya menghubungi dia hari ini melalui email: elinajohnson22@gmail.com »untuk info lebih lanjut tentang cara mendapatkan pinjaman Anda atau Anda dapat menghubungi saya melalui email saya untuk panduan lebih lanjut; mahmudsimon2@gmail.com, dan saran tentang cara mengajukan pinjaman dari Ibu Nurliana Novi pada nurliananovi96@gmail.com. Saya menunggu untuk mendengar kabar baik Anda sendiri, Terima kasih semua dan semoga ALLAH dipuji.

    BalasHapus
  3. Selamat hari untuk semua warga negara Indonesia dan juga semua ASIA, nama saya Nyonya Nurliana Novi, tolong, saya ingin berbagi kesaksian hidup saya di sini di platform ini untuk semua warga negara Indonesia dan seluruh asia untuk berhati-hati dengan pemberi pinjaman di internet, Allah telah benar mendukung saya melalui ibu yang baik Nyonya Elina

     Setelah beberapa periode mencoba mendapatkan pinjaman dari lembaga keuangan, dan ditolak terus, jadi saya memutuskan untuk mendaftar melalui pinjaman online tetapi saya ditipu dan saya kehilangan Rp 15.000.000 dengan pemberi pinjaman yang berbeda.

    Saya menjadi sangat putus asa dalam mendapatkan pinjaman, jadi saya berdiskusi dengan seorang teman saya yang kemudian intorduce saya kepada Nyonya Elina, yang adalah pemilik dari sebuah perusahaan pinjaman global, jadi teman saya meminta saya untuk mengajukan permohonan dari Nyonya Elina, jadi saya mengumpulkan keberanian dan menghubungi Ny. Elina.

    Saya mengajukan pinjaman sebesar Rp500.000.000 dengan tingkat bunga 2%, sehingga pinjaman disetujui dengan mudah tanpa tekanan dan semua pengaturan dilakukan pada transfer kredit, karena fakta bahwa itu tidak memerlukan jaminan dan jaminan untuk pinjaman transfer saya hanya diberitahu untuk mendapatkan sertifikat perjanjian lisensi aplikasi Mereka untuk mentransfer kredit saya dan dalam waktu kurang dari dua jam uang pinjaman telah disetorkan ke rekening bank saya.

    Saya pikir itu adalah lelucon sampai saya menerima panggilan dari bank saya bahwa akun saya dikreditkan dengan jumlah Rp500.000.000. Saya sangat senang bahwa ALLAH akhirnya menjawab doa saya dengan memesan pinjaman saya dengan pinjaman asli saya, yang telah memberi saya keinginan hati saya.


    Mereka juga memiliki tim ahli yang akan menyarankan Anda tentang jenis bisnis yang ingin Anda investasikan dan bagaimana menginvestasikan uang Anda, sehingga Anda tidak akan pernah bangkrut lagi dalam hidup Anda.


    Semoga ALLAH memberkati Ibu Elina untuk membuat hidup mudah bagi saya, jadi saya menyarankan siapa pun yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman untuk dapat menghubungi Ibu Elina melalui email: elinajohnson22@gmail.com untuk pinjaman Anda

    Ada perusahaan palsu lain online menggunakan kesaksian saya untuk mencapai keinginan egois mereka, saya adalah satu-satunya dengan kesaksian yang benar ini, ketika Anda menghubungi kemudian meminta mereka untuk bukti pembayaran di sana kepada ibu ,, harap berhati-hati dari orang-orang ini baik-baik saja

    Akhirnya saya ingin berterima kasih kepada Anda semua karena meluangkan waktu untuk membaca kesaksian hidup saya yang sebenarnya tentang kesuksesan saya dan saya berdoa Tuhan akan melakukan kehendak-Nya dalam hidup Anda.
    Satu lagi nama saya adalah mrs nurliana novi, Anda dapat menghubungi saya untuk informasi lebih lanjut melalui email saya: nurliananovi96@gmail.com

    BalasHapus
  4. Saya ingin memberikan semua kemuliaan kepada Allah SWT untuk apa yang Dia gunakan Bunda Rossa lakukan dalam hidup saya, nama saya Mira Binti Muhammad dari kota bandung di Indonesia, saya seorang janda dengan 2 anak, suami saya meninggal dalam kecelakaan mobil dan sejak saat itu hidup menjadi sangat kejam bagi saya dan keluarga saya dan saya telah berusaha beberapa kali untuk mendapatkan pinjaman dari bank-bank di Indonesia dan saya ditolak dan ditolak karena saya tidak memiliki jaminan dan tidak bisa mendapatkan pinjaman dari bank dan saya sangat sedih
    Pada hari yang penuh pengabdian ini ketika saya pergi melalui internet, saya melihat kesaksian ibu Annisa bekerja tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari Ny. Rossa dan saya menghubunginya untuk bertanya tentang ibu perusahaan pinjaman Rossa dan seberapa benar pinjaman dari ibu Rossa dan dia mengatakan kepada saya itu benar dan saya menghubungi Ibu Rossa dan setelah mengajukan permohonan pinjaman saya dan pinjaman saya diproses dan disetujui dan dalam waktu 24 jam saya mendapatkan uang pinjaman saya di rekening bank saya dan ketika saya memeriksa akun saya, uang pinjaman saya masih utuh dan saya sangat senang dan saya telah berjanji bahwa saya akan membantu untuk bersaksi kepada orang lain tentang perusahaan pinjaman ibu rossa, jadi saya ingin menggunakan media ini untuk menyarankan siapa saja yang membutuhkan pinjaman untuk menghubungi Ibu Rossa melalui email: rossastanleyloancompany@gmail.com dan Anda Dapat juga hubungi saya melalui email saya: mirabintimuhammed@gmail.com untuk informasi serta teman-teman saya Annisa Barkarya via email: annisaberkarya@gmail.com

    BalasHapus
  5. Halo
     semua orang yang melihat ini di seluruh dunia, ada banyak scammer di situs ini, saya punya kabar baik untuk dibagikan. silakan bergabung dengan saya untuk menjadi bahagia dan berterima kasih kepada perusahaan pemberi pinjaman. Saya baru saja mendapat pinjaman dari ELINA JOHNSON GLANAL LOAN FIRM.
     Beginilah cara saya mendapatkan kontak mereka. Saya melihat kesaksian Ny. Nuliana Novi dari Indonesia di forum ini tentang bagaimana dia mendapatkan pinjaman dari mereka dan dia memberi mereka email kepada semua orang "elinajohnson22@gmail.com" jadi saya segera mengirim email kepada mereka dan mereka menjawab email saya, Jujur, pada awalnya saya sangat takut karena saya telah kehilangan uang saya begitu bodoh sebelumnya. Tetapi, saya terkejut bahwa kurang dari 3 jam setelah itu, pinjaman sebesar RP 700.000.000, saya mengajukan permohonan untuk benar-benar ditransfer ke akun saya.

    Seluruh proses itu sederhana. dan pinjaman mendesak dengan tingkat 2% saya dapatkan dengan cepat. Tidak ada biaya dari perusahaan, yang saya lakukan hanyalah membayar pin pinjaman kepada Kementerian. Saya tidak perlu penjamin. sampai sekarang, saya masih merasa sulit untuk percaya bahwa itu benar.

     Saya pikir saya sedang bermimpi ketika saya mendapat peringatan dari bank saya. Sekarang hatiku dipenuhi dengan sukacita. Saran saya sederhana untuk semua orang yang mencari keinginan tulus untuk mendapatkan jumlah pinjaman yang sah untuk memulai bisnis atau untuk membiayai proyek adalah dengan mengirim email kepada mereka sekarang dan Anda akan terkejut betapa saya sangat terkejut. Saya terutama ingin berterima kasih kepada Nuliana novi untuk memberikan kontak mereka di forum ini.

     Dan jika Anda memanggil mereka dan mendapatkan pinjaman dari mereka dan itu tidak semua, mereka memiliki jangka waktu ekspektasi yang juga memberikan nasihat keuangan tentang bagaimana Anda melakukan investasi pinjaman Anda untuk memastikan Anda tidak pernah menjadi miskin lagi dalam hidup Anda dan layanan ini gratis, tolong sebarkan kabar baiknya sehingga orang lain juga bisa mendapat manfaat. terima kasih, kirim email lagi kepada mereka ^elinajohnson22@gmail.com

    ^, Nama saya Wahyuni ​​Elvin Hubungi saya, ini email saya wahyunielvin@gmail.com
     Catatan: semua scammer meminta biaya pendaftaran, hati-hati, semuanya scam. semoga ALLAH memberkati kalian semua.
    Satu hal terakhir yang perlu diperhatikan, tolong ada beberapa orang yang menggunakan kesaksian ini untuk alasan egois mereka, saya orang dengan kesaksian yang benar, yang lain adalah palsu dan mereka scammers, harap berhati-hati.
    Terima kasih

    BalasHapus
  6. Kami menawarkan pelbagai perkhidmatan kewangan yang meliputi: Perancangan Perniagaan, Perdagangan dan Pembangunan Kewangan, Hartanah dan Gadai Janji, Pinjaman Penyatuan Hutang, Pinjaman Perniagaan, Pinjaman Swasta, Pinjaman Pembiayaan Semula Rumah dengan kadar faedah yang rendah setiap tahun untuk individu, syarikat dan badan korporat. Dapatkan yang terbaik untuk keluarga anda dan memiliki rumah impian anda serta skim Pinjaman Umum kami.
    Pemohon yang berminat perlu menghubungi kami melalui
    WhatsApp Only: [+ 44] 7480 729811
    Tel .... [+ 44] 7480 729811
    E-mel: (iskandalestari.kreditpersatuan@gmail.com)

    BalasHapus
  7. Halo, saya Nyonya Christy Morris, pemberi pinjaman pribadi memberikan kesempatan pinjaman seumur hidup. Apakah Anda memerlukan pinjaman untuk melunasi utang Anda dengan segera atau Anda membutuhkan pinjaman untuk meningkatkan komersial Anda? Apakah Anda telah ditolak oleh bank dan lembaga keuangan lainnya? Kami memberikan pinjaman kepada individu yang membutuhkan bantuan finansial, yang memiliki utang macet atau butuh uang untuk membayar tagihan, kami memberikan pinjaman dengan bunga rendah 2%. Saya ingin menggunakan media ini untuk memberi tahu Anda bahwa kami memberikan bantuan yang dapat dipercaya dan diuntungkan dan akan bersedia menawarkan Anda pinjaman. Jadi hubungi kami hari ini melalui e-mail di: (christymorrisloanfirm@gmail.com)

    BalasHapus
  8. KABAR BAIK !!! KABAR BAIK !!! KABAR BAIK!!!

    Halo semua, nama saya Mrs. Arya Theresia, saya dari Indonesia, saya ingin menggunakan media ini untuk membagikan kesaksian saya tentang bagaimana saya mendapatkan pinjaman dari MRS CHRISTY MORRIS LOAN FIRM karena begitu banyak pemberi pinjaman kredit palsu di sini di internet dan juga untuk memberi tahu Anda bahwa saya adalah korban penipu internet berkali-kali, jadi saya tidak kehilangan harapan sampai saya dirujuk oleh seorang teman ke pemberi pinjaman terpercaya bernama MRS. CHRISTY MORRIS yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar Rp850.000,0000 dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan, saya sarankan CHRISTY MORRIS LOAN FIRM adalah yang terbaik dan saya berdoa Tuhan akan memberkati mereka dan menjaga bisnis mereka maju, Amin

    Jika Anda memerlukan bantuan tentang cara mendapatkan pinjaman, Anda dapat menghubungi saya melalui email: (aryatheresia750@gmail.com)

    Anda dapat menghubungi perusahaan secara langsung dengan pinjaman mereka
    Email: (christymorrisloanfirm@gmail.com)
    Terima kasih
    Arya Theresia

    BalasHapus
  9. Nama saya Bu Yanti Ari. Saya adalah pemilik bisnis yang menjual kosmetik. Untuk beberapa waktu, saya telah mencari pemberi pinjaman pinjaman yang andal yang dapat saya pinjam untuk mengembangkan bisnis saya dan juga menciptakan pekerjaan untuk orang lain. Pengalaman pertama saya dengan pemberi pinjaman pinjaman internet sangat buruk dan saya kehilangan jumlah 28 juta karena saya mengajukan pinjaman sebesar 600 juta untuk meningkatkan bisnis saya. Setelah pengalaman saya, saya berjanji pada diri sendiri bahwa saya tidak akan pernah meminjam dari internet karena saya ditipu.

    Jadi, pada suatu hari yang setia saya membaca artikel di blog dan setelah saya selesai membaca, saya pergi untuk memeriksa bagian komentar untuk mengetahui pendapat mereka. Saya melihat komentar dari "Dian Pelangi", perancang busana terkenal dan dia berbagi cerita tentang bagaimana dia meminjam pinjaman besar dari perusahaan tempat Nyonya Ana Michael bekerja.

    Kemudian, saya memutuskan untuk menghubungi Dian Pelangi, perancang busana terkenal dan saya menceritakan kisah saya tentang bagaimana saya kehilangan 28 juta karena pemberi pinjaman buruk kepadanya. Saya masih ingat dengan jelas bagaimana dia memberi tahu saya bahwa semua pencarian saya untuk pemberi pinjaman yang andal sudah berakhir. dia mengirimi saya nomor teleponnya dan saya meneleponnya untuk memastikan karena saya tidak ingin kehilangan uang lagi. Dia berbicara dengan saya dan mengatakan saya harus menghubungi detail perusahaan tempat Nyonya Ana Michael bekerja dan saya akan menerima pinjaman saya tanpa penundaan dan saya harus mencoba untuk berbagi kabar baik saya agar orang lain diselamatkan dari pemberi pinjaman yang buruk.

    Maka saya menghubungi Bu Ana Michael melalui email: (ANAMICHAELGUARANTYTRUSTLOANS@GMAIL.COM)
    Ini email Dian Pelangi: (DIANPELANGIINDONESIA@GMAIL.COM) yang saya hubungi.
    Setelah saya menghubungi perusahaan pinjaman, saya diminta untuk menyerahkan semua yang diperlukan dari saya sebagai peminjam dan setelah beberapa saat, pinjaman tersebut disetujui untuk saya dan saya menerima pinjaman saya tanpa penundaan atau segala bentuk stres.
    jadi, saya menambahkan informasi pribadi saya untuk siapa saja yang mencari pemberi pinjaman yang dapat dipercaya untuk menghubungi saya dan saya siap membantu Anda karena saya ingin orang lain diselamatkan dari pemberi pinjaman yang buruk.

    Nama: Yanti Ari
    Nomor telepon saya: +62 82116440184
    Nomor Whatsapp: +62 82116440184
    Kota: Medan
    Email saya: ARIY6261@GMAIL.COM

    Saya berdoa semoga Allah mengabulkan orang yang membutuhkan pinjaman untuk melihat kisah saya ini sehingga mereka dapat diselamatkan saat saya diselamatkan. Saya selalu siap membantu siapa saja yang membutuhkan jadi jangan ragu untuk menghubungi saya kapan saja karena saya tidak ingin orang-orang saya jatuh ke tangan pencuri !!!

    BalasHapus